Jakarta, NU.Online
Sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat advokasi dan antikorupsi, baru-baru ini, mendesak DPR tak mengulangi kesalahan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--disebut pula Komisi Pemberantasan Korupsi--saat memilih calon yang tak sesuai harapan masyarakat. Pasalnya, dari sepuluh kandidat yang akan diseleksi pada 15-16 Desember mendatang, hanya lima yang dinilai mencerminkan harapan masyarakat
Kelima calon yang dipandang layak adalah Mohammad Yamin, Marsillam Simanjuntak, Iskandar Sonhaji, Erry Riyanahardjapemekas, dan Amien Sumaryadi. Sedangkan kelima calon yang dinilai tak memenuhi harapan adalah Chairul Uman, Taufiequrachamn Ruki, Tumpak Hatorangan Panggabean, Sjahruddin Rasul, dan Momo Kelana.
<>Kelima calon pimpinan KPK itu berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Mohammad Yamin misalnya, saat ini menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Bersama almarhum Baharuddin Lopa, Yamin pernah menulis buku bertajuk Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Beserta Penerapannya. Kandidat lainnya Marsillam Simanjuntak, mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Abdurrahman Wahid dan sekarang sebagai Komisaris Utama Garuda Indonesia. Calon lainnya adalah Iskandar Sonhaji yang berprofesi sebagai advokat dan aktif di lembaga Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Sementara itu kalangan LSM juga mengecam rencana kunjungan Komisi II DPR ke rumah calon pimpinan KPK. Mereka menilai rencana itu adalah bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Karena itu, DPR disarankan untuk menyerahkan verifikasi faktual kepada lembaga independen yang mampu memantau dan menyelidiki kehidupan pribadi para calon.
Sekadar mengingatkan, sebanyak sepuluh dari 16 kandidat telah dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual dan administratif, 6 Desember silam. Kesepuluh calon ini, nantinya akan kembali diciutkan menjadi lima orang. Sedangkan batas akhir seleksi DPR paling lambat pada 27 Desember 2003. Pasalnya, berdasarkan peraturan pada hari itu presiden diharuskan melantik pimpinan KPK.(cih)