Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan harta kekayaan dua mantan menteri pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yaitu Sri Redjeki Sumaryoto, mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Syamsul Muarif, mantan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
"Hal ini merupakan cermin tanggung jawab dan merupakan bukti ketaatan mereka terhadap undang-undang karena setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan kekayaannnya sebelum dan sesudah menjabat," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Muhammad Yasin, Kamis (31/3).
<>Dari pemeriksaan awal, Sri Redjeki pada 9 September 2001 memiliki harta tidak bergerak Rp 1.462.040.000, alat transportasi Rp160 juta, giro Rp 85 juta. Total harta Rp1.809.872.000. Pada laporan per 9 Maret 2005, tercatat harta tidak bergerak Rp 1.462.040.000 alat transportasi Rp 160 juta, giro Rp 116.892.287. Total harta kekayaan Rp 1.851.764.287.
Sementara Syamsul Muarif, pada laporan per 14 April 2001, harta tidak bergerak Rp 191.480.000, alat transportasi Rp 265 juta, giro Rp 479.593.703, simpanan dalam bentuk mata uang asing 15.551 dollar AS. Total harta Rp 1.007.573.703. Pada laporan per 3 Maret 2005, harta tidak bergerak Rp 391.480.000, alat transportasi Rp 745 juta, giro Rp 1.123.569.000, simpanan dalam bentuk mata uang asing 36.100 dollar AS. Total harta kekayaan Rp 2.359.549.000.
Yasin mengungkapkan bahwa sampai saat ini KPK masih menunggu pengembalian formulir LHKPN dari mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim dan mantan Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil. (Ant/Dul)