Warta

Karaoke LG Tetap ‘Bernyanyi’ di Bulan Ramadhan

Ahad, 22 Agustus 2010 | 12:04 WIB

Medan, NU Online
Instruksi Walikota Medan agar tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadhan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi pengusaha hiburan malam. Buktinya, masih ditemukan hiburan malam yang tetap buka di bulan suci ini.

Pantauan NU Online, Ahad (22/8) sekitar pukul 02.00 WIB, Karaoke Lee Garden (LG) yang berada di kawasan Nibung, tetap buka seperti biasa. Petugas keamanan LG yang ditanyai wartawan, juga mengaku karaoke tersebut buka.<>

Ironisnya, menurut sumber di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Karaoke LG tidak memiliki izin. Namun meski tidak memgantongi izin, pihak pengusaha tetap membuka usahanya termasuk di bulan suci Ramadhan 1431 H ini.

Diduga, pihak pengelola Karaoke LG tetap berani membuka usahanya termasuk di bulan suci Ramadhan meski tanpa izin, karena ada “main mata” dengan oknum di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan.

Kepala Seksi Hiburan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Ridwan Mahmud ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, Karaoke LG tetap buka di bulan Ramadhan karena termasuk dalam fasilitas hotel berbintang.

Ketika disebutkan bahwa Hotel LG tidak memiliki izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Ridwan mengaku tidak tahu persis soal itu. Namun pihak Hotel LG pernah menunjukkan kepada Ridwan bahwa mereka mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Akomodasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Khaidir Nasution SH menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Hotel Lee Garden.

Artinya, kalau izin hotelnya tidak ada, maka secara otomatis Karaoke LG tidak termasuk fasilitas hotel berbintang sehingga dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan sesuai instruksi Walikota Medan.

Sebelumnya, Walikota Medan telah mengeluarkan instruksi melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadhan, kecuali tempat hiburan yang masuk kategori fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. Tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang tetap bisa beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. (swd)


Terkait