Jakarta, NU Online
Nikah massal yang diselenggarakan oleh Fatayat NU di Musholla PBNU, Rabu, 25 Mei salah satunya diikuti oleh Nur Hasan, seorang kakek berusia 72 tahun yang menikahi Lasmiati (40). Keduanya tampak mesra dan berbahagia dapat melangsungkan pernikahan ini.
Kakek yang berprofesi sebagai tenaga keamanan tersebut mengatakan bahwa pernikahan ini baginya merupakan upaya agar tidak tergelincir dalam kesengsaraan. Sebelumnya istri pertama yang memberinya 13 anak dan saat ini masih hidup 7 orang telah meninggal pada 1985 lalu.
<>Informasi tentang adanya pernikahan yang diterima kakeh yang tinggal di daerah Bendungan Hilir Jakarta tersebut diperoleh dari teman-temannya dan selanjutnya mendaftarkan diri ke koordinator pernikahan di Fatayat.
Ia mengaku sebelumnya tak melakukan kumpul kebo dengan perempuan yang saat ini telah sah menjadi istrinya. Namun ia menyatakan telah mengenal cukup lama wanita idamannya tersebut.
Acara pernikahan massal yang diikuti oleh 16 pasangan tersebut merupakan bagian dari acara pra kongres Fatayat yang akan diselenggarakan pada 10 – 13 Juli di Jakarta. Semua biaya untuk melangsungkan pernikahan tersebut ditanggung oleh panitia.
Pengantin perempuan memperoleh mas kawin senilai Rp 50.000, uang transport, kebaya bagi pengantin perempuan, baju koko, sarung dan kopyah bagi pengantin perempuan dan biaya pengurusan surat nikah. Pengurus Fatayat sendiri yang meriah para pengantin tersebut.
Acara tersebut berlangsung sangat meriah. Banyak diantara pasangan tersebut yang memiliki anak dan membawanya untuk menyaksikan prosesi pernikahan yang dilakukan oleh pejabat KUA Senin. Semuanya bergembira dalam acara sakral tersebut. Hadir juga dalam acara tersebut Camat Senin yang sempat menjadi saksi bagi salah satu pasangan.
Selanjutnya resepsi pernikahan dilakukan di Lt 8 Gd PBNU dihadapan seluruh kerabat dan keluarga. Memberikan tausiyah Ketua LDNU KH Nuril Huda.(mkf)