Warta

Ismoko Divonis Melanggar Kode Etik Kepolisian

Selasa, 25 Januari 2005 | 04:16 WIB

Jakarta, NU Online
Karena terbukti melanggar pasal 5  huruf  e, pasal 7 huruf b keputusan Polri nomor 32/VII/2003  tentang kode etik profesi kepolisian, Mantan Direktur II Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko dijatuhi hukuman satu tahun tidak menjabat sebagai penyidik di Direktorat Reserse Mabes Polri.

Demikian kesimpulan dari vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Persidangan Kode Etik Polri, Komisaris Jenderal Polisi Adang Dorodjatun, Selasa (25/1). 

<>

Menurut Majelis Hakim, pelanggaran yang dilakukan Ismoko tercermin dari perlakuan berbeda yang diberikannya atas tersangka pembobol BNI, khususnya tersangka dari grup Gramarindo antara lain Adrian Herling Waworuntu yang ditahan selama 37 hari di lantai dua Gedung Reserse Mabes Polri. Ismoko juga memberikan perlakuan tidak adil terhadap tahanan pembobol BNI.

Majelis juga menyatakan Ismoko telah menyalahi prosedur tugas polisi yang bertentangan dengan aturan pengurusan penahanan yang diatur KUHAP dan surat Ditserses Surat Keputusan Nomor 15/VII/1990 tentang pedoman pengurusan tahanan.

Majelis mempertimbangkan bahwa Ismoko selama lebih 30 tahun menjabat polisi tidak cacat dan berhasil membawa 13 tersangka pembobol BNI sampai ke persidangan ke meja persidangan. Sejumlah tersangka bahkan sudah dijatuhi vonis mulai delapan tahun sampai seumur hidup.

Menanggapi keputusan itu, Ismoko mengatakan, dirinya menghargai putusan Majelis Hakim. "Saya secara pribadi menghargai sepenuhnya atas semua putusan sidang kode etik," kata dia usai persidangan. Ia mengatakan, dirinya sudah mencoba melaksanakan tugas reserse dengan sebaik-baiknya, tetapi selama menjalankan tugas itu, ada yang tidak sesuai kode etik. "Saya memahami," katanya yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Deputi Operasi Mabes Polri.

Ia mengatakan, Majelis Persidangan memberikan waktu tujuh hari atas putusan hari ini. "Akan saya pikirkan waktu tujuh hari apabila ada hal-hal untuk menyampaikan nota keberatan," katanya.

Selama persidangan, Ismoko tampak terlihat tenang. Ia didampingi Kuasa Hukumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung. Usai persidangan Ismoko dapat tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada wartawan. (Dul)

 

 


Terkait