Warta

Hak Suara Ranting Dipertanyakan

Sabtu, 11 Juni 2011 | 09:40 WIB

Semarang, NU Online
Hilangnya hak suara ranting ranting pada Konferensi Cabang sesuai Keputusan Muktamar  ke-32 Makasar, menjadi perdebatan sengit dalam rapat kordinasi Pengurus Wilayah Jawa Tengah dan Cabang se-Jawa Tengah.  Pasal 78 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU hasil Muktamar k-32 menyebutkan bahwa yang memiliki hak mengikuti Konferensi Cabang adalah Pengurus Cabang dan Majelis Wakil Cabang.

“Karena hak suara ranting kerap dipertanyaannya pada pengurus wilayah, maka perlu dibahas,” ujar Ketua PWNU Jateng H Moh Adnan MA mengawali rapat koordinasi di gedung PWNU Jateng Jalan Cipto 180 Semarang, Sabtu (11/6).<>

Utusan Semarang misalnya, menyarankan agar  hak ranting sebaiknya jangan diamputasi. Sebab ini sangat kontraproduktif. Di satu sisi diharapkan untuk menumbuhkan gairah berorganisasi hingga ranting tetapi hak-hak suaranya di amputasi. “Sebaiknya, dibuat usulan pengecualian bagi ranting agar kepemilikan hak suara diakomodir,” usulnya.

Sementara utusan dari Pekalongan menampik agar AD/ART NU jangan dilangkahi. Sebab akan jadi preseden buruk kalau keputusan muktamar menjadi pembahasan di luar muktamar. Apalagi menjelang Konferensi Cabang sering muncul banyak broker. “Kami sepakat, pemberdayaan ranting ada di MWC sehingga segala persoalan termasuk hak suara cukup ditingkat MWC,” usulnya.

Hal serupa ditanyakan utusan dari PC Jepara, Lasem dan Tegal. Keputusan rapat akhirnya, tetap mengakomodir keikutsertaan ranting dalam setiap Konferensi Cabang tetapi hanya sebatas menjadi peserta dengan tidak memiliki hak suara. Suara MWC, merupakan akumulasi dari suara ranting. “Ranting tetap diakomodir untuk ikut pembukaan, mengawasi MWC dan tidak memiliki hak suara,” tandas Adnan.

Redaktur     : A. Khoirul Anam
Kontributor : Wasdiun


Terkait