Warta

FKB Tetap Inginkan Sisa Suara Ditarik ke Propinsi

Jumat, 29 Februari 2008 | 01:39 WIB

Jakarta, NU Online
FKB DPR menyatakan keinginannya agar sisa suara hasil pemilu legislatif ditarik dan dikumpulkan di tingkat propinsi untuk menghindari kesan adanya partai yang mendapatkan kursi parlemen hanya berdasarkan sisa suara.

"Sejak awal Fraksi Kebangkitan Bangsa mengusulkan agar sisa suara dibawa ke provinsi," kata Anggota FKB DPR Syaifullah Ma’sum di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.

<>

Syaifullah mengemukakan bahwa dalam dua kali pemilu, sisa suara dibagi habis di daerah pemilihan (dapil) dengan cara membagi habis kursi yang masih tersisa kepada partai politik yang ranking suara atau sisa suaranya tertinggi.

Model penghitungan suara seperti ini, mengakibatkan terjadinya ketidakadilan proporsi perolehan kursi. Menurut pandangan FKB, sisa suara, atau suara asli, di suatu dapil, yang tidak mencukupi nilai kursi sesuai BPP, pada prinsipnya tidak berhak untuk mendapatkan kursi.

"Agar sisa suara yang tidak memenuhi BPP di suatu dapil bisa berkompetisi untuk mendapatkan kursi secara utuh, maka terlebih dahulu perlu diakumulasikan dengan sisa suara dari dapil lain, yang masih berada di satu provinsi," katanya. 

Dengan menarik sisa suara ke provinsi, maka semua partai terbuka peluangnya untuk mendapatkan kursi di suatu dapil, dengan nilai yang utuh sesuai BPP.

"Jadi tidak muncul kesan suatu partai mendapatkan kursi dengan bermodalkan sisa suara saja," katanya.

FKB berharap fraksi yang lain memberi dukungan untuk bisa menyepakati konsep dan usulan yang diajukan. "Melalui forum lobi yang sudah kita lalui, Fraksi kami juga telah mencoba mengerti dan memberikan dukungan kepada fraksi-fraksi lain, yang meminta dukungan untuk materi lainnya," katanya.

Di luar dua materi yang masih belum disepakati, FKB juga perlu menyampaikan sikap dan pandangan terhadap sejumlah usulan yang belum mendapatkan reaksi cukup memadai dalam forum lobi atau forum lain.

Pertama, mengenai usulan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) agar dibentuk dapil luar negeri sendiri yang terpisah dari dapil DKI Jakarta, FKB menyatakan persetujuannya untuk dibahas di tim khusus yang akan diberi wewenang oleh rapat paripurna ini untuk merumuskan pasal-pasal yang tertunda perumusannya karena masih menunggu hasil rapat paripurna.

Kedua, FKB menerima petisi yang ditandatangani oleh ribuan warga masyarakat, yang punya komitmen kuat menjaga eksistensi DPD agar tidak direduksi oleh ketentuan dalam RUU ini, salah satunya melalui ketentuan yang meniadakan syarat domisili bagi calon anggota dewan .

Selain itu, dihapuskannya persyaratan mundur dari kepengurusan partai politik. Terhadap masukan tersebut, fraksi KB mengusulkan, agar  forum paripurna ini memberikan wewenang kepada tim khusus untuk membahas usulan ini. (ant/mad)


Terkait