Jakarta, NU Online
Traffiking atau perdagangan anak dan perempuan yang terus berlangsung menjadi keprihatinan dari PP Fatayat NU. Untuk mengatasi hal tersebut dilakukan sosialisasi terhadap program anti trafficking dalam bentuk dialog publik di lima kota yang berlangsung mulai Desember 2004 – Mei 2005.
Kota pertama yang menjadi tujuan adalah Indramayu, dilanjutkan di Jakarta, Sukabumi, Jember, dan terakhir di Purwokerto. Daerah yang menjadi sasaran tersebut kebanyakan merupakan daerah yang rawan terhadap kasus trafficking.
<>Untuk mengefektifkan hasil, masing-masing kegiatan dilakukan di pesantren dengan alasan untuk memudahkan penerimaan masyarakat karena di daerah, kyai yang merupakan pemimpin pesantren sangat dihormati dan saran-sarannya bisa diterima.
Kegiatan tersebut cukup sukses menarik perhatian masyarakat untuk mengikutinya. Hadir sekitar 500 orang dalam setiap acara, kecuali di Jakarta yang hanya melibatkan LSM. Para peserta dengan antusias mendengarkan penjelasan dari berbagai aspek mulai dari pendekatan agama, sosial, hukum dan lainnya, juga testimoni dari korban yang selalu dihadirkan untuk menggambarkan penderitaan yang mereka alami.
Hadirin yang juga selalu melibatkan badan otonom NU setempat juga secara aktif bertanya berbagai aspek trafficking yang belum banyak mereka pahami. Terdapat juga diantara mereka yang menceritakan pengalaman dari saudara atau tetangga yang menjadi korban.
Dalam setiap kegiatan, juga dilakukan penandatangan deklarasi anti trafficking dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti ulama, tokoh masyarakat, kepolisian, pemerintah, tokoh pemuda, dan lainnya.
“Masalah trafficking merupakan masalah kita bersama yang tak bisa diselesaikan sendiri sehingga harus bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat,” ungkap Nena, salah satu koordinator.
Ketua Umum PP Fatayat Maria Ulfa Anshori menjelaskan sosialisasi dan penyadaran tentang adanya bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh trafficking merupakan awal dari kegiatan yang bersifat menyeluruh. Selanjutnya akan dilakukan training tentang penanganan korban dan juga pengenalan terhadap indikator-indikator trafficking sehingga jika masyarakat melihat indikasi tersebut, dapat melakukan tindakan untuk mencegahnya.(mkf)