Jakarta, NU Online
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Lukman Hakim Saefudin menilai larangan terhadap suatu paham yang menyimpang dan dinilai sesat tidak bertentangan dengan UU Dasar.
F-PPP berpandangan bahwa setiap agama memiliki ajaran-ajaran prinsipil yang bersifat mutlak yang tak bisa disimpangi oleh siapapun yang mengaku seagama dengan agama tersebut.
<>"Paham Al-Qiyadah Al-Islamiyah tentang adanya rasul setelah Muhammad SAW menyimpang dari ajaran prinsipil agama Islam. Seharusnya mereka tak gunakan nama ’Islam’ agar keyakinan/kepercayaannya itu terlindungi," kata Lukman dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu..
Namun, kalau sebaliknya, "Itu artinya paham mereka telah menodai dan menistakan ajaran prinsipil agama Islam. Jangan atas nama HAM lalu seenaknya menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan ajaran prinsipil agama Islam," kata Lukman.
Dia menilai paham HAM yang dianut bangsa Indonesia bukanlah HAM liberal. Dia meminta pemerintah harus mencegah hal itu. F-PPP menyatakan mendukung sepenuhnya tindakan kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntut mereka ke pengadilan. (ant/mad)