Warta

Dikuatkan Saksi, Farid Faqih Menjadi Tersangka

Kamis, 27 Januari 2005 | 05:10 WIB

Banda Aceh, NU Online
Banda Aceh: Setelah aparat kepolisian memastikan barang bukti sudah cukup, Farid Faqih aktivis lembaga swadaya masyarakat Gowa Goverment Watch dijadikan tersangka dalam kasus pencurian barang-barang yang bukan miliknya di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, kemarin, Rabu (26/1).

Brigjen Soeharto, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, Farid sudah berstatus sebagai tersangka karena bukti pencurian yang dilakukannya sudah cukup.

<>

Sedangkan, enam orang relawan dari Forum Pembela Islam (FPI) yang dipakai Farid untuk membantu memindahkan dan mengangkut barang-barang yang ditunjuk tersangka dijadikan saksi.

Menurut Soeharto, tersangka  kemungkinan dikenai Pasal   236E KUHP tentang pencurian pemberatan dalam kondisi bencana, dan bisa dikenakan maksimal tujuh tahun. Saat ini hanya   Farid yang sudah menjadi tersangka.

Sebuah sumber dari Polisi Militer Iskandar Muda, Kapten Suharto, mengatakan Farid ditangkap kemarin, Rabu (26/1) karena mengambil barang-barang yang ditujukan ke Kesdam Banda Aceh. Menurutnya, barang-barang itu berisi bantuan minuman, obat-obatan dan juga perlengkapan untuk Kesdam.

Dalam tayangan berita di salah satu televisi swasta nasional semalam, Farid digiring ke Mapolres Banda Aceh dengan pipi dan kelopak mata kiri bengkak memerah, begitu pula separoh dari bibir kiri terlihat jontor.

Pagi ini, Kamis (27/1), Farid sedang diperiksa di Mapolresta Banda Aceh dan juga terlihat beberapa orang relawan FPI sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. (TI/Dul)

 


Terkait