Warta

Ahli Hukum: UU Penyalahgunaan Agama Tak Bertentangan dengan UUD

Rabu, 27 Januari 2010 | 08:14 WIB

Jakarta, NU Online
Ahli hukum Prof H Bustanul Arifin SH menyatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, kebebasan beragama yang dimaksud dalam pasal 29 UUD 1945 dibatasi oleh kebebasan orang lain dalam menjalankan agamanya. “Kebebasan selalu ada batasnya. Batasnya ya kebebasan orang lain,” katanya dihubungi NU Online, Rabu (27/1) terkait gugatan beberapa LSM ke Mahkamah Konstitusi (MK).<>

Dia mencontohkan, ketika kelompok Ahmadiyah melakukan propaganda sebagai Islam yang benar adalah maka mereka telah mengganggu keberagamaan umat Islam yang lainnya.

Dirinya meminta berbagai pihak tidak memaksakan kebebasan beragama tanpa batas dengan bersandar pada UUD 1945. UUD tidak bisa diartikan secara sepihak.

“Kalau ada orang pergi ke rumah orang makan lalu asal makan saja dan tidak mau membayar karena berdalih pada pasal 34 bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara, ini kan tidak tepat,” katanya membuat kiasan.

Pasal pengaturan agama, menurutnya telah diberlakukan di berbagai negara. ”Pasal hukum pidana Maroko misalnya sudah punya satu kode hukum pidana. Pasal 220 mengatakan bahwa seseorang dipidana karena menggoncangkan keimanan orang muslim melalui yayasan rumah sakit dan sebagainya,” katanya.

Menurut Bustanul Arifin, UU tentang tentang penodaan agama tidak bisa dicabut. ”Itu sudah permanen. Kalau UU dihilangkan sama dengan menghilangkan UUD 1945,”katanya sembari menyatakan dirinya bersedia didatangkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini. (nam)


Terkait