Surabaya, NU.Online
Tepat pukul 18.00 WIB, di Asrama Haji Surabaya, senin (23/6/2003) sejumlah Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Putra Nahdlatul (IPNU) se-Indonesia secara bersama-sama mendeklarasikan lahirnya organisasi baru di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang bernama Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMNU).
Dalam siaran persnya yang diterima reporter NU.Online menyebutkan, deklarator IMNU itu terdiri-dari 22 PW IPNU se-Indonesia yang mengatasnamakan PW IPNU. Para deklarator itu menandatangi kesepakatan pada dua lembar kertas, di bawah isi (butir-butir) pernyataan
deklarasi..
Ke-22 Pengurus Wilayah (PW) IPNU itu yakni Rahimin (PW IPNU Kalteng), Suniady Buamona (Maluku Utara), Romlan Ardie (Kep. Bangka Belitung), Syahrudin (Kalsel), Fauzi Ansyar (Bengkulu), Asep Endang (Jabar), Ali Masdar (Sumut), Zulfan Effendi (IPNU NAD), Sadariah Siddias dan M Al-Amien Nur Wahab (NTB), Muhammad Effendi (Jambi), Moh Abdul Jabar (Banten), Muchlis SH (Gorontalo). Selain itu, Yansen Zainudin (Lampung), Agung (Sulsel), Udin R (Maluku), Suhut Usmana (Kalbar), Jonsi Hamka (Sumsel), Sriyono (Riau), Idham Zakaria (SUlut), Tasrif Repadjori (Sulteng) dan Hilman Nawawi (DKI Jakarta).
Dalam muatan deklarasinya, tampaknya lahirnya IMNU ini merupakan tindak lanjut dari "Deklarasi Makassar" 2000 lalu yang ingin mengkritisi kondisi internal IPNU, agar program kerja IPNU tidak lagi berwujud teka-teki, mengambang atau melangit.
Di lain sisi, sejak kongres Makassar 2000, segmen mahasiswa semakin tidak bisa ditangani secara serius. "Deklarasi Makassar" itu telah memberikan ruang sempit IPNU untuk melakukan proses kaderisasi di tingkat perguruan tinggi, akibat dari sikap mengambang tersebut.
"Memahami secara mendalam dan cermat atas kondisi internal NU di tengah-tengah kehidupan yang semakin global, kami segenap mahasiswa yang tergabung di dalam IPNU mendeklarasikan IMNU," demikian petikan deklarasi itu.
Ditemui di lokasi, Ketua Umum IPNU periode 2000-2003 Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa keinginan NU agar membentuk organisasi yang khusus mewadahi mahasiswa/mahasiswi sebenarnya sejak dulu
sudah muncul, hanya "buntu" (tidak kesampaian) di tingkat PB NU. Hal itu, lanjut dia, karena PB NU masih menganggap kiprah mahasiswa bisa ditampung di IPNU/IPPNU, karena batasan IPNU/IPPNU sampai di usia 27 tahun atau masih dalam status belajar di perguruan tinggi.
"Jikapun ada mahasiswa di IPNU/IPPNU yang ingin keorganisasi kemahasiswaan, PB NU menyarankan bergabung di PMII, bukan membentuk organisasi baru," imbuhnya. (Mkf//Cih)