Cilegon, NU Online
Setelah melalui berbagi proses akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Banten, menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Cilegon H Tb Iman Ariyadi, untuk melakukan penutupan terhadap tempat hiburan di Kota Cilegon. <>
Plh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cilegon, Wawan Hermawan mengatakan, rekomendasi muncul terkait menyusul adanya aspirasi Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon, beberapa hari lalu yang menginginkan agar tempat hiburan di Kota Cilegon ditutup.
Sebelum rekomendasi disampaikan, pimpinan dan anggota DPRD melakukan rapat tertutup membahas permasalahan tersebut, karena sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan. Namun akhirnya semua anggota dewan menyetujui agar DPRD menyampaikan rekomendasi kepada wali kota.
"Kemarin, Jum’at (15/3) juga rekomendasi DPRD terkait penutupan tempat hiburan sudah kami sampaikan kepada wali kota,” kata Wawan kepada NU Online.
Sebelumnya jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon, mendesak semua tempat hiburan malam di Kota Cilegon, ditutup. Alasannya, keberadaan tempat hiburan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
Selain itu, juga keberadaan tempat hiburan tersebut, tidak memiliki izin secara resmi alias ilegal. Desakan PCNU disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara PCNU dengan DPRD Kota Cilegon, di ruang rapat DPRD beberapa waktu lalu.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Candra Zaini