Nasional

Sibuk Tahun Politik, DPR RI Tak Boleh Abaikan RUU Jabatan Hakim

Jumat, 6 April 2018 | 05:15 WIB

Sibuk Tahun Politik, DPR RI Tak Boleh Abaikan RUU Jabatan Hakim

(Foto: okezone.com)

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, kesibukan di tahun politik tidak boleh melalaikan anggota DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Pasalnya, anggota DPR RI juga memiliki tugas pokok yang tidak boleh diabaikan.

Demikian disampaikan Kiai Ishom pada pertemuan pengurus harian Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang merancang surat desakan dan rekomendasi untuk DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Jabatan Hakim.

“Kesibukan pada tahun politik tidak boleh menggangu produktivitas legislasi,” kata Kiai Ishom di Jakarta, Kamis (5/4) sore.

Pengurus LBM PBNU Komisi Qanuniyah Asrori Karni menambahkan bahwa produktivitas DPR RI terkait legislasi menurun pada dua tahun terakhir.

“Terlebih lagi ini di tahun politik, kesibukan mereka meningkat,” kata Asrori.

PBNU mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Jabatan Hakim. Desakan ini didasarkan pada keprihatinan atas lembaga peradilan yang masih suram setelah hampir dua dasawarsa reformasi berjalan.

Desakan PBNU ini dilatarbelakangi oleh darurat integritas hakim yang berujung pada penangkapan banyak hakim dan aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita ingin mendorong supaya RUU Jabatan Hakim dibahas agar pengaturan tentang peradilan menjadi lebih baik,” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi.

RUU Jabatan Hakim belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Padahal RUU Jabatan Hakim ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas sejak 2016 dan masuk lagi dalam prolegnas prioritas 2017. (Alhafiz K)


Terkait