Nasional

Permenristekdikti Harusnya Efektif Tanggulangi Radikalisme di Kampus

Senin, 5 November 2018 | 15:15 WIB

Jakarta, NU Online
Orgnasisasi ekstra kembali mendapat ruang untuk beraktivitas di lingkungan kampus. Hal itu setelah lahir Peraturan Menteri Riset dan Teknologi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) M Afifi saat ditemui NU Online mengaku belum mengetahui isi Permenristekdikti itu. Namun pihaknya menyakini bahwa peraturan tersebut telah melalui berbagai kajian.

"Saya belum dapat gambaran utuh soal Permenristekdiktinya. Tapi tentunya lahrinya Permen berarti sudah melakukan kajian baik dari sisi sosiologis atau yang lainnya," kata Afifi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Pria asala Cirebon itu berharap, Permenristekdikti bisa berjalan efektif dalam menanggulangi radikalisme di kampus. Sebab menurutnya, kampus membutuhkan peraturan tersebut.

"Mudah-mudahan bisa efektif karena peraturan itu suatu kebutuhan di kampus," harapnya.

Dalam mengukur efektif tidaknya sebuah peraturan, katanya mengutip Lawrence Meir Frieman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stanford University, ada empat elemen yang harus dipenuhi, yakni struktrur, isi, budaya, dan dampak hukum.

"Jadi, apakah efektif atau tidak terlihat dari empat unsur tersebut," ucap Afifi.

Sementara terkait kekhawatiran sebagian aktivis bahwa peraturan tersebut akan memasung kebebasan akademis seperti yang terjadi pada pemerintahan Orde Baru, dinilainya terlalu jauh. 

Berbeda antara zaman Orde Baru dan sekarang. Pada Orde Baru memang kebebasan akademik terpasung, sehingga ada rasa ketakutan dari mahasiswa. Tapi kalau dalam era sekarang, itu tidak akan terjadi. “Apalagi sekarang terjadi kebebasan mendapatkan informasi," tandasnya. (Husni Sahal/Ibnu Nawawi)


Terkait