Nasional

Pemerintah Respons Putusan MK soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Minta Waktu untuk Pelajari

Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:00 WIB

Pemerintah Respons Putusan MK soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Minta Waktu untuk Pelajari

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Sekretariat Negara RI)

Jakarta, NU Online

Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) menangkap jabatan. Pemerintah meminta waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pemerintah baru menerima informasi terkait putusan MK itu.


Karena itu, pemerintah akan mengkajinya secara cermat dan berkoordinasi dengan Presiden serta pihak-pihak terkait.


"Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya. Sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2025).


Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan pembahasan mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.


"Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dikatakan keputusan," jelasnya.


Putusan MK tersebut menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN, perusahaan swasta, maupun lembaga negara lain. Mahkamah memberikan masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar penyesuaian dapat berjalan secara bertahap.


Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Berikut poin penting yang perlu dicatat:


Pertama, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan lembaga yang dibiayai APBN atau APBD.


Kedua, pertimbangan fokus kerja. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebagaimana menteri, wakil menteri juga dituntut penuh waktu untuk mengurus kementeriannya. Jabatan lain, termasuk komisaris BUMN, membutuhkan konsentrasi tinggi sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.


Ketiga, prinsip tata kelola pemerintahan. Larangan ini berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.


Keempat, masa transisi dua tahun. MK memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar aturan ini dapat diterapkan secara bertahap.