Nasional

PB HUDA, RTA dan NU Adakan Pendidikan Pemilih

Senin, 2 April 2012 | 11:16 WIB

Banda Aceh, NU Online
Panitia bersama Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) bekerjasama dengan Rabhithan Thaliban Aceh (PB RTA) serta  pengurus wilayah Nahdlatul Ulama Aceh (PWNU) mengadakan pendidikan pemilih bagi santri, guru dayah dan da’i yang dipusatkan di Aula Syeh Abdurrauf Syiah Kuala Gampong Bayu kecamatan Darul Imarah kabupaten Aceh Besar dengan jumlah peserta yang berasal dari seluruh Aceh tersebut berjumlah 90 orang.

H Faisal Ali, ketua PWNU Aceh sebagai pemateri mengatakan bahwa memilih pemimpin adalah pemimpin yang berkualitas yaitu pemimpin yang pandai menyerap aspirasi rakyat dan tidak bertentangan dengan agama. Ia juga menambahkan memilih pemimpin bagi santri yang terbaik adalah dengan istikharah.
<>
Menurut Sekjen PB HUDA ini bahwa demokrasi yang ideal adalah demokrasi yang menggunakan sistem kepemimpinan pada masa sahabat, yaitu 50 % yang dahulu dan 50% yang sekarang, artinya walaupun modern dan maju tetap melaksanakan syariat Islam berdasarkan ahlussunah waljama’ah.

Tgk Asqalani anggota Panwas Aceh banyak menguraikan bentuk pelanggaran dalam Pilkada. Ia mengatakan bahwa tugas panwas hanya mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai peristiwa yang terjadi selama Pemilukada berlangsung. Panwas juga bertujuan menegakkan integritas penyelenggara dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Menurut wakil ketua PB RTA ini, keberhasilan panwas bukan terletak pada seberapa banyak kecurangan pemilu dapat di tangkap tapi seberapa banyak pencegahan dini terhadap pelanggaran atau politik uang yang dilakukan oleh konstestan pemilukada.

Tgk Akmal Abzal Komisioner KIP Aceh mengatakan dari cerminan politik masa kini, faktor politik lebih dominan dibandingkan hukum pada penentuan tahapan-tahan pemilu sehinga pemilukada ini sudah beberapa kali digeser dan aturan pemilukada tidak hanya pada UUPA tetapi juga mengunakan landasan UU, Putusan MK, dan peraturan KPU Pusat.

Pemilih yang mempunyai hak untuk memilih adalah warga masyarakat yang berumur 17 tahun atau sudah menikah walaupun masih dibawah 17 tahun dan tercatat dalam daftar pemilih tetap, sekjen PB RTA Aceh ini mengatakan bahwa pemilukada kali ini berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Pendidikan pemilih ini bertujuan untuk mendidik para santri, guru dayah dan da’i ini sangat penting karena mengingat peserta ini bisa menyampaikan secara langsung kepada masyarakat melalui mimbar Jum’at dan pengajian-pengajian di gampong-gampong, ujar ketua panitia bersama Tgk. Rusli Daud yang juga Ketua RMI NU Aceh.

Ia juga mengatakan acara ini terselenggara selain kerja sama PB HUDA, PB RTA dan PWNU Aceh, juga difasilitasi oleh KIP Aceh.



Redaktur: Mukafi Niam


Terkait