Nasional

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan bagi Rakyat yang Jadi Korban Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan bagi Rakyat yang Jadi Korban Demo

Ilustrasi: massa mendemo Mako Brimob Kwitang, Jumat (29/8/2025). (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online 

Komnas HAM membuka posko pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa. Komnas HAM juga berkomitmen untuk mewujudkan situasi Hak Asasi Manusia yang kondusif selama demonstrasi berlangsung.


"Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).


Komnas HAM menaruh atensi yang serius terhadap aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 hingga hari ini. 


"Komnas HAM melakukan pengamatan media, media sosial dan peninjauan lapangan pada tanggal 26 dan 29 Agustus 2025, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait," tuturnya.


Komnas HAM juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan dan korban luka lainnya serta mengecam tindakan oknum Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal hingga mengakibatkan hilangnya nyawa (extrajudicial killing). 


Komnas HAM menemukan fakta-fakta. Pertama, diduga kuat telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan Affan Kurniawan (21 tahun) meninggal dunia karena diduga kuat ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob POLRI. 


"Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa," imbuhnya.


Kedua, telah terjadi pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu (disproportionate and unnecessary) terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat. 


"Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB," kata Anis.


Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan sosial media oleh pemerintah dan polisi. Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) an Pasal 25 UU HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 


"Berdasarkan Prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas (legal basis), tujuan yang sah (legitimate aim), dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai (proportionate to legitimate aim)," jelasnya.


Ketiga, Komnas HAM menduga adany kuat tindakan penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih pengamanan oleh kepolisian yang merupakan pembatasan kebebasan bergerak (deprivation of liberty). 


"Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang," tandasnya.