Nasional

Ini Penelitian pada 3 Balai Litbang Agama Tahun 2016

Kamis, 26 Oktober 2017 | 16:30 WIB

Jakarta, NU Online
Tahun 2016, Balitbang Diklat Kemenag RI menyelenggarakan penelitian pada Balai Litbang Agama Jakarta, Semarang, dan Makassar. 


Pada Balai Litbang Agama Jakarta menghasilkan tiga penelitian. Pertama, Penelitian Pelayanan Pencatatan Nikah Di KUA Pasca Pemberlakuan PP 48/2014. Kedua, Penelitian Aliran Keagamaan di Indonesia Bagian Barat (Penanganan Anggota Eks Gafatar oleh Pemerintah Daerah). Ketiga, Penelitian Pemberdayaan Potensi Filantropi Keagamaan; Profil Mustahiq dan Muzakki di Indonesia Bagian Barat 

Adapun Penelitian pada Balai Litbang Agama Semarang, adalah Pertama, Penelitian “Radikalisme Kelompok-Kelompok Keagamaan Dalam Konstelasi Kebangsaan di Jateng, Jatim Dan DIY”. Kedua, Penelitian “Peningkatan Kualitas Pelayanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama”. Ketiga, Penelitian “Kepedulian Umat Islam Perkotaan Terhadap Jaminan Halal Produk Makanan dari Pengusaha Mikro-Kecil”. 

Keempat, Penelitian Insidental (Studi Kasus), terdiri dari: Fact Finding Pemulangan Eks-Pengikut Gafatar di Asrama Haji Donohudan Jawa Tengah, Konflik dan Integrasi Pembangunan Sanggar Candi Busono Penghayat. Kelima, Kepercayaan Kerokhanian Sapta Darmadi Kabupaten Rembang dan Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Penelitian pada Balai Litbang Agama Makasar menghasilkan, Pertama, Indek Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pernikahan oleh KUA. Kedua, Pemetaan Aliran Keagamaan di Sulawesi Tenggara. Ketiga, Penguatan Identitas Lokal dalam Konteks Hubungan antara Umat Beragama. 

Sedangkan jumlah dokumen pengembangan Litbang Kehidupan Keagamaan ditargetkan sebanyak 16 dokumen tercapai 100%. Produk pengembangan tersebut adalah, Pertama, Naskah Akademik Kebijakan Penyuluh Agama. Kedua, Pedoman Penanganan Radikalisme Agama di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ketiga, Pedoman Pengelolaan Zakat. Keempat, Modul Mediasi Perkawinan dan Keluarga. Kelima, Modul Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keenam, Modul Pengelolaan Lingkungan oleh Komunitas Agama. Ketujuh, Modul Pengembangan Budaya Toleran di Kalangan Umat Beragama.

Kedelapan, Modul Pengembangan Wadah Kerukunan Umat Beragama. Kesembilan, Modul Penguatan Wawasan Kebangsaan Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Ajaran Agama. Kesepuluh, Modul Peningkatan Kapasitas FKUB, dan kesebelas, International Symposium on Religious Life. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)


Terkait