Yangon, NU Online
Pengadilan Myanmar menjatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun kepada dua wartawan Reuters, Senin (3/9). Kedua wartawan tersebut dinilai bersalah karena melanggar hukum tentang rahasia negara ketika meliput kasus Rohingya di wilayah Myanmar.
Menanggapi hal itu, Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan, dua jurnalis yang dijatuhi hukuman tujuh tahun bui tersebut bisa mengajukan banding. Lebih dari itu, Suu Kyi menegaskan kalau pemenjaraan mereka tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi.
“Mereka tidak ditahan karena mereka sebagai jurnalis, tetapi mereka ditahan karena pengadilan telah memutuskan kalau mereka telah melanggar Undang-Undang Rahasia Negara,” kata Suu Kyi, diberitakan Reuters, Kamis (12/9).
Penerima Nobel Perdamaian itu juga menyangkal tuduhan yang menyebutkan kalau putusan terhadap dua jurnalis tersebut tidak adil. Menurutnya, kasus dua jurnalis itu ditangani sesuai prosedur hukum (rule of law).
“Kasus itu disidangkan secara terbuka. Saya kira tidak ada larangan bagi siapa pun untuk membaca keputusan hakim,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Asia Human Right Watch Phil Robertson mengatakan, Suu Kyi tidak tepat dalam memahami ‘rule of law’.
“Makna ‘rule of law’ yang sebenarnya adalah bagaimana menghormati bukti yang diajukan di pengadilan, tindakan yang didasarkan undang-undang yang proporsional dan dijabarkan secara jelas, serta independensi sistem hukum dari pengaruh pemerintah atau pasukan keamanan,” paparnya.
Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), kedua jurnalis yang divonis tujuh tahun penjara itu, ditangkap tahun lalu setelah kedapatan mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia yang didapat dari polisi.
Namun demikian, mereka menyangkal telah melanggar hukum Myanmar. Mereka merasa dijebak atas tuduhan itu. Karena pada saat bertugas mengumpulkan bukti-bukti kekerasan yang dilakukan tentara Myanmar terhadap warga Rohingya di desa Inn Din di negara bagian Rakhine, mereka ditawari dokumen oleh polisi Myanmar. Segera setelah itu, mereka ditangkap dengan tuduhan melanggar hukum rahasia negara. (Red: Muchlishon)