Daerah

Tangkal Ujaran Kebencian, Elemen Masyarakat Surakarta Keluarkan Deklarasi

Sabtu, 24 Februari 2018 | 09:30 WIB

Surakarta, NU Online
Suasana aman dan nyaman di negeri ini harus terus dijaga. Ujaran kebencian adalah di antara yang harus dilawan karena menimbulkan gesekan di akar rumput. 

Puluhan elemen masyarakat mendeklarasikan seruan Menangkal Ujaran Kebencian, Meneguhkan Kebinekaan dan Keindonesiaan. Mereka antara lain PSAP Surakarta, Fahmina Cirebon, Imparsial Jakarta, Percik Salatiga, Gusdurian Solo, Pesantren Al-Muayyad, Gerakan Pemuda Ansor, Masyarakat Anti Hoax Surakarta, Kepolisian Surakarta, dan sejumlah tokoh masyarakat lain

Kepada NU Online, panitia kegiatan, Anis Aijudin menerangkan bahwa ujaran kebencian (hate speech) atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA yang semakin marak di ruang publik perlu ditangkal dan ditangani secara serius.

“Perbuatan ini bukan hanya telah dilarang oleh hukum positif dan sudah merupakan suatu tindak pidana, namun ditinjau dari ajaran agama dan sumber-sumber moral lain di masyarakat juga sama sekali tidak dibenarkan,” katanya, Jumat (23/2). Ujaran kebencian berbasis SARA menyerang harkat dan martabat manusia dari seseorang atau sekelompok orang menjadi sasarannya, lanjut dosen Institut Agama Islam Negeri Surakarta ini.

Penyebaran ujaran kebencian di ruang publik bisa menimbulkan dampak yang membahayakan bagi kehidupan masyarakat. “Jika dibiarkan terus berkembang dan marak di ruang publik, ujaran ini secara perlahan akan mendorong masyarakat terkotak-kotak ke dalam sekat atau ikatan primordial tertutup dan pada akhirnya mengoyak kebinekaan dan keindonesiaan,” urainya.

“Fakta-fakta historis dan kekinian telah menunjukkan bahwa ujaran kebencian tidak hanya telah ikut memupuk tumbuh suburnya intoleransi, tetapi juga menyulut orang lain untuk melakukan kekerasan, diskriminasi, dan permusuhan di masyarakat,” imbuhnya.

Sejumlah elemen tersebut akhirnya menyampaikan beberapa poin yang dideklarasikan bersama, yakni:

1. Menyerukan kepada semua pihak di masyarakat untuk menghentikan penyebaran ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, atau identitas sosial lain karena perbuatan ini akan menyulut maraknya aksi kekerasan, diskriminasi, dan konflik sosial di masyarakat;

2. Mengajak kepada semua pihak di masyarakat untuk memanfaatkan berbagai media baik itu tempat-tempat umum (rumah ibadah, lapangan, jalanan, dan sebagainya), media cetak maupun elektronik serta media-media sosial secara cerdas dan bertangung jawab;

3. Mendukung tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda untuk berperan aktif melakukan edukasi dan memberikan penyadaran kepada masyarakat luas agar tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian di ruang publik;

4. Menggugah tokoh partai dan elit politik serta para pendukungnya untuk menghindari dan tidak menggunakan politik kebencian (ujaran kebencian, hoaks, fake news) sebagai instrumen politik untuk mempengaruhi masyarakat dalam rangka pemenangan pemilihan kepala daerah, pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan presiden;

5. Mendukung kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ujaran kebencian dan hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ajie Najmuddin/Ibnu Nawawi)


Terkait