Jakarta, NU Online
Marak dan bebasnyapenjualan minuman keras (miras) di berbagai minimarket di Jakarta menjadi keprihatinan tersendiri bagi ribuan warga Jakarta. Sebab, beragam jenis miras itu dinilai terlalu bebas beredar, dan bahkan dijual kepada anak-anak yang belum dewasa.
<>
Penggagas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan petisi kepada seluruh minimarket di Jakarta, yang meminta agar penjualan miras dibatasi.
“Sudah ada Empat ribu warga yang menandatangani petisi ini. Selain kepada minmarket terkait, Kami juga telah menyampaikan kepada DPR agar membuat regulasi khusus terkait miras ini,” ujarKetua Bidang Pembinaan & Pendidikan DPP IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) itu kepada Duta Masyarakat, Jumat (8/3).
Fahira menegaskan, berbagai minimarket di DKI Jakarta, seperti Seven Eleven Indonesia, Circle K Indonesia, Alfamidi, Indomaret, Lawson Indonesia hingga Alfamart telah melanggar Keppres no. 3 tahun 1997 tentang peredaran Miras.
“Dalam Kepres sudah diatur rinci bahwa dilarang menjual minol dan miras dekat dengan Pemukiman, Sekolah, Kantor, dan Tempat Ibadah. Selain itu anak-anak di bawah umur juga harus dilarang membeli miras,” ujarnya.
Tapi fakta di lapangan, sejumlah minimarket kerap menjadi tempat tongkrongan anak remaja, dan mereka biasa berpesta miras di sana.
“Ini sangat meresahkan. Kami mendesak agar ada kontrol serius untuk membatasi miras. Misalnya, dalam pembelian miras harus menunjukkan KTP sehingga anak-anak di bawah usia 21 tahun tak boleh mengonsumsinya,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Fahira, ia terus mengampanyekan Gerakan Anti Miras melalui media sosial Twitter, facebook dan sebagainya. Hal itu menurutnya dilatarbelakangi keresahan para ibu terhadap perkembangan anak-anak saat ini.
“Bagi masyarakat yang ingin ikut mendukung aksi anti minuman keras ini bisa menanda tangani petisi onlinenya di situs http://www.change.org,” ungkapnya. Mal
Redaktur: Mukafi Niam