Bandung, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat berinisiatif membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Pembentukan LKBH bagi guru-guru di Jawa Barat mengingat sering terjadinya kriminalisasi terhadap guru dalam melaksanakan tugas keprofesian yang dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Bahkan ada juga sengketa hukum yang terjadi antara guru dengan lembaga pendidikan dan atau instansi pemerintah. Ini menjadi penting bagi Pergunu Jawa Barat untuk membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bagi guru-guru di Jawa Barat," kata Ketua Pergunu Jawa Barat, H Saepuloh.
Dalam rapat koordinasi Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat di Gedung PWNU Jawa Barat Jl Tersusun Galunggung No 9 Bandung, Sabtu (3/11), Saepuloh menjelaskan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pergunu Jawa Barat ini mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum bagi guru-guru di Jawa Barat atas kasus atau perkara yang melibatkan guru dalam melaksanakan tugas kepribadiannya.
"Kita berharap dengan adanya LKBH Pergunu Jawa Barat ini, guru benar-benar mendapatkan perlindungan dibidang perlindungan hukum sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen dapat terjamin sehingga mereka mempunyai rasa aman dan ketengan dalam melaksanakan tugas keprofesiannya," tutur Saepuloh.
Surat Keputusan LKBH Pergunu Jawa Barat diberikan langsung oleh Ketua Pergunu Jawa Barat H Saepuloh kepada Ketua LKBH Pergunu Jawa Barat H Dedi Pahroji, dalam Rapat Koordinasi Pergunu Jawa Barat.
Ketua LKBH Pergunu Jawa Barat, H Dedi Pahroji menjelaskan bahwa LKBH Pergunu Jawa Barat bukan hanya memberikan bantuan hukum, tetapi menjadi klinik hukum bagi guru-guru di Jawa Barat.
"Semua masalah hukum yang berkaitan dengan guru akan ditangani oleh LKBH Pergunu Jawa Barat, bahkan LKBH ini akan menjadi semacam klinik hukum, yang dapat memberikan bantuan mulai dari konsultasi hiingga yang bersifat penanganan perkara," tutur H Dedi Pahroji. (Awis Saepuloh/Kendi Setiawan)