NU Minta Maksimalisasi Raperda Pelarangan Prostitusi di Pringsewu
Selasa, 23 Juni 2015 | 22:03 WIB
Pringsewu, NU Online
Pemerintah Kabupaten Pringsewu sedang menyusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Prostitusi di kabupaten Pringsewu. Nahdlatul Ulama Pringsewu berharap Raperda yang akan disahkan menjadi Perda nantinya dapat mengurangi masalah prostitusi di Kabupaten Pringsewu.
<>
Ketua PCNU Pringsewu H Taufiqurrahim mengharapkan pemberantasan prostitusi benar-benar dilaksanakan dengan maksimal. Ditemui saat pembahasan Raperda tersebut bersama MUI Pringsewu di pesantren Miftahul Huda Ambarawa, Senin (22/6), Taufiq mengharapkan dalam raperda tersebut dimasukkan poin bahwa dalam maksimalisasi pemberantasan prostitusi. Seluruh pihak harus ikut berperan serta aktif.
"Ini bukan cuma tugas pemerintah setempat dan SKPD-nya, namun harus melibatkan lembaga lintas sektoral dan tokoh masyarakat," terangnya.
Dalam Raperda ini, Taufiq juga mengingatkan untuk harus lebih memerhatikan perkembangan berbagai model prostitusi modern yang berkembang sehingga hal tersebut dapat dicegah dan diminimalisasi untuk jangka waktu panjang kedepan.
Taufiq mencontohkan hal hal tersebut seperti prostitusi yang dilakukan secara online dan perilaku hubungan penyuka sesama jenis.
Peraturan itu juga harus mengarah pada pelarangan dan pencegahan prostitusi di kalangan pemuda khususnya pelajar. Taufiq merasa prihatin terhadap degradasi moral yang melanda para pelajar saat ini.
"Pelajar sekarang sudah sangat terbiasa dengan teknologi canggih yang membuat mereka mudah mencontoh hal-hal yang tidak baik seperti penggunaan android, HP, internet dan sejenisnya," terangnya.
Hal ini, menurutnya, merupakan salah satu sumber permasalahan yang membutuhkan penanganan serius. Ia mengimbau peraturan penggunaan HP di sekolah dan madrasah di Pringsewu dibuat juga oleh Dinas Pendidikan.
Pemerintah melalui Dinas dan Lembaga terkait diharapkan memerhatikan perkembangan mode dan gaya berpakaian yang dapat mengarah pada bentuk prostitusi seperti mengatur cara berpakaian pelajar khususnya pelajar putri. Menurutnya, jika hal ini tidak diperhatikan akan dapat menimbulkan permasalahan baru.
"Semua kemungkinan yang dapat memunculkan bentuk prostitusi harus diperhatikan. Yang lebih penting lagi adalah Raperda tersebut harus maksimal hasilnya serta dapat direalisasikan dan ditegakkan dengan tegas di lapangan," pungkasnya.
Pernyataan ini diamini anggota DPRD Pringsewu Najarudin yang juga mantan Ketua GPAnsor NU Pringsewu. Najar mengatakan bahwa beberapa perda yang telah disahkan oleh DPRD Pringsewu selama ini cenderung tidak dilaksanakan dengan tegas di lapangan. Ia berharap Raperda pelarangan prostitusi kali ini dapat ditegakkan dan memberikan efek jera kepada para pelanggar peraturan.
Sementara Ketua Majelis Wakil Cabang NU Ambarawa Ustad Jumangin menambahkan bahwa selain penegakkan hasil perda secara tegas di lapangan, perlu juga diadakan tindak lanjut dari Perda prostitusi yang akan disahkan dalam bentuk rehabilitasi terhadap pelaku prostitusi.
"Setelah diberikan sanksi sesuai dengan perda tersebut, pemerintah melalui Dinas Sosial harus memberikan pengarahan dan perbaikan agar para pelaku tidak melanggar kembali peraturan," terangnya.
Selain itu Jumangin menambahkan agar ada revisi pada pasal 23 Raperda pelarangan prostitusi tersebut. Pada pasal tersebut dimuat bahwa perda ini akan diberlakukan 1 tahun setelah diundangkan. Menurutnya hal ini kurang maksimal karena cenderung diulur-ulur. Sehingga Jumangin mendesak agar Raperda ini segera disahkan menjadi Perda dan dapat mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)