Kotawaringin Barat, NU Online
Sidang lanjutan kasus jamu tradisional yang menimpa Warioboro (53) yakni anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) asal Desa Karang Mulya Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat nampaknya makin aneh. Pasalnya, pernyataan dua saksi dari anggota Polsek Pangkalan Banteng dinilai tidak berdasar alasan penangkapan sahabat Warioboro dan tiga temannya karena Madu Klanceng asal Surabaya sudah ditarik dari peredaran.
"Bagaimana bisa yang bermasalah itu Madu Klanceng, sedangkan yang ditangkap Jamu Klanceng,” kata Joko Prayitno, Rabu (21/2). Mestinya harus bisa membedakan bahwa kata madu dan jamu itu jelas beda, lanjut Wakasat Provos Banser saat ditemui di halaman PN Pangkalan Bun usai persidangan.
Ungakapan senada disampaikan Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Banser, A Rozikin Z. Ia mengatakan jika apa yang disampaikan saksi itu lemah. Sebab, imbuhnya, alasan penangkapan tidak mendasar karena disamping salah sasaran, juga tanpa melalui uji laboratorium dahulu.
"Mestinya ketika ada laporan dari warga itu dipastikan namanya dan diuji laboratorium dulu,” tandas Rozikin . Apalagi waktu eksekusi berjarak satu minggu dari waktu laporan. Hal ini kan bisa dimanfaatkan untuk melakukan proses pengujian terhadap jamu, bukan langsung tangkap, lanjutnya di Kantor Pengadilan Negeri saat diwawancarai NU Online.
Rozikin juga mengatakan jika dirinya yang dituakan di Banser akan selalu siap siaga atas tugas yang diamanatkan pimpinan. Apalagi, lanjutnya, sahabat Warioboro merupakan anggota yang aktif dalam setiap kegiatan serta kasusnya hanya soal kurangnya kelengkapan izin usaha.
"Sahabat kami ini sudah berusaha sesuai aturan. Mestinya dinas terkait mengawal, mendampingi serta membina dan mengarahkan jika sekiranya ada yang kurang. Namanya masyarakat kecil, mana tahu ada izin ini itu," tambahnya.
Ia juga menjelaskan aksi solidaritas sesama Banser tersebut hanya untuk memastikan jika masih ada keadilan sosial di Indonesia.
"Hanya aksi solidaritas dan pengawalan. Tuntutan kami ya segera bebaskan sahabat Warioboro. Dia sahabat kami yang mencari nafkah dengan cara halal, " ujarnya.
Ditanya jika tuntutan tidak dikabulkan, ia juga menjelaskan jika Banser Kabupaten Kobar hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
"Kami tidak mau berandai-andai. Namun jika terjadi demikian ya nanti akan diambil alih oleh Kepala Satuan Koordinator Nasional (Kasatkornas),” tandasnya. Sementara Banser Kobar hanya pengawalan, diam tidak banyak bicara.
Kasus kurangnya izin edar yang dikenakan pasal 97 nomor 36 Undang Undang kesehatan Tahun 2009 dianggap banyak pihak sebagai pasal memberatkan. Karena, dengan tuntutan penjara 15 tahun serta denda 1.5 miliar dinilai tidak mempertimbangkan faktor sosial dan kemanusiaan. Dan hampir disamakan dengan kasus bandar narkoba juga para pemilik perusahaan miras yang jelas-jelas merusak generasi muda.
"Orang jualan jamu tradisional itu halal dan untungnya berapa, paling-paling buat makan. Sesuai Nawacita, presiden sendiri meminta agar UMKM dihidupkan dan dibina. Lha ini bukannya usaha rakyat kecil dibina, malah dibinasakan," tutup Rozikin. (Suhud/Ibnu Nawawi)