Darurat Kejahatan Seksual, PMII Trenggalek Desak Pemerintah Sahkan Segera Perppu
Kamis, 19 Mei 2016 | 17:00 WIB
Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Trenggalek menggelar aksi di depan Pendopo Kabupaten Trenggalek. Mereka meminta pemerintah untuk segera mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perihal kejahatan seksual.
"Indonesia darurat kejahatan seksual. Kasus Yuyun, Eno, dan kasus predator perempuan di Kediri hanyalah segelintir dari maraknya kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini,” kata Ketua PMII Trenggalek Musta'in.
Celakanya, kata Musta‘in, banyak dari korban yang masih di bawah umur. Karenanya, menurut kami, hukuman kebiri sangat layak bagi pelaku kejahatan seksual.
Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak yang menemui massa PMII di depan pendopo menyatakan dukungannya agar pengadilan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan seksual. Ia membubuhkan tanda tangan di atas spanduk besar yang telah disiapkan sebagai bentuk dukungannya.
Setelah memperoleh dukungan dari Bupati, mereka meneruskan aksi menuju gedung dewan setempat. Sempat terjadi dialog alot di gedung wakil rakyat ini sebelum akhirnya beberapa perwakilan dari PMII diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek yang menangani bidang hukum. Senada dengan bupati, Komisi I DPRD Trenggalek menyampaikan dukungannya secara tertulis.
Aksi mahasiswa PMII ini diawali dengan jalan panjang sambil membentangkan spanduk dan poster tentang kejahatan seksual. Selain orasi, mereka mewarnai unjuk rasanya dengan aksi teatrikal. (Abid Dzulfikar/Alhafiz K)