Sebanyak 1.895 botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Temanggung di alun-alun Temanggung, Sabtu (4/6) kemarin. Seusai pemusnahan miras, PMII Temanggung menggelar pementasan teaterikal di hadapan Bupati Temanggung, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua DPRD Temanggung, masyarakat umum dan pelajar.
Para mahasiswa itu selama 15 menit memperagakan adegan pesta miras, bahaya miras, serta adegan penggrebekan pesta miras oleh petugas Polres Temanggung.
Dalam pemusnahan miras ini, pihak Polres mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Temanggung, organisasi masyarakat (ormas), organisasi pemuda, mahasiswa, dan pelajar.
Kapolres Temanggung AKBP Wim Wahyu Hardjanto menuturkan, pemusnahan miras ini merupakan simbol, untuk memerangi semua penyakit masyarakat (pekat), baik miras, narkoba, kekerasan seksual, pemerkosaan, pencurian, pembunuhan, aksi radikalisme serta kejahatan lainya.
"Pemusnahan miras ini secara simbolik. Tapi kita bersama semua komponen masyarakat berkomitmen untuk memberantas semua penyakit masyarakat," janji Wahyu di sela acara pemusnahan miras.
Ketua PMII Temanggung Arief Safrodin mengatakan, lewat aksi treatikal ini kita ingin mengajak generasi muda dan masyarakat pada umumnya bersama-sama menjauhi miras. Menurutnya, miras merupakan akar timbulnya segala kejahatan seperti perkelahian, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan atau aksi pencabulan.
"Sebagaimana data di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung sampai pertengahan 2016 ini setidaknya ada sekitar 20 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dari 20 kasus tersebut, sebagian besar karena pelaku dipengaruhi miras," ucap Arief.
Sementara itu, Bupati Temanggung Bambang Sukarno berjanji, Temanggung harus bersih dari miras. Hiburan malam juga tidak kita perbolehkan. "Jika ada yang nekat, laporkan saja. Kita akan menutupnya," pungkasnya. (Ahsan Fauzi/Alhafiz K)