Dalam pertemuan mingguan pada Selasa, kabinet Yaman mensahkan pemberlakuan lima jam kerja setiap hari kerja selama Ramadhan 1430 Hijriyah, demikian keterangan pers Kementerian Pelayanan Sipil, Ahad.
Keputusan kabinet tersebut intinya mengurangi jam kerja resmi di semua lembaga pemerintah, yaitu mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat untuk enam hari kerja mingguan, demikian dikutip dari Saba-OANA.<>
Adapun jam kerja di rumah sakit, instalasi pelayanan kesehatan dan lembaga serupa dikurangi hanya empat jam kerja saja setiap hari kerja, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 untuk enam hari kerja.
Sementara itu, keputusan tersebut juga memberi wewenang kepada Kementerian Pelayanan Sipil untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di semua kementerian dan lembaga pemerintah guna memastikan bahwa para pegawai tidak bolos selama Ramadhan dan menaati jam kerja yang ditetapkan tersebut. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua