Dalam pertemuan mingguan pada Selasa, kabinet Yaman mensahkan pemberlakuan lima jam kerja setiap hari kerja selama Ramadhan 1430 Hijriyah, demikian keterangan pers Kementerian Pelayanan Sipil, Ahad.
Keputusan kabinet tersebut intinya mengurangi jam kerja resmi di semua lembaga pemerintah, yaitu mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat untuk enam hari kerja mingguan, demikian dikutip dari Saba-OANA.<>
Adapun jam kerja di rumah sakit, instalasi pelayanan kesehatan dan lembaga serupa dikurangi hanya empat jam kerja saja setiap hari kerja, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 untuk enam hari kerja.
Sementara itu, keputusan tersebut juga memberi wewenang kepada Kementerian Pelayanan Sipil untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di semua kementerian dan lembaga pemerintah guna memastikan bahwa para pegawai tidak bolos selama Ramadhan dan menaati jam kerja yang ditetapkan tersebut. (ant/mad)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua