Jakarta, NU Online
Globalisasi perdagangan dunia tak dapat dihindarkan lagi. Berbagai perangkat organisasi dunia seperti Bank Dunia, WTO, dan IMF diciptakan untuk mempercepat proses ke arah tersebut agar berjalan dengan semakin cepat. Semua sektor dimasukkan dalam kelompok tersebut, termasuk pertanian.
Perjanjian pada sector pertanian atau yang dikenal dengan Agreemen on Agriculture (AoA) adalah salah satu perjanjian yang sangat penting yang dinegosiasikan pada putaran Uruguay semasa GATT (General Aggrement on Trade and Tariff).
<>AoA adalah peraturan WTO yang mengatur liberalisasi produk-produk pertanian. Perjanjian ini berkenaan dengan kepentingan sejumlah besar penduduk dunia dimana pertanian adalah sector yang menjadi kepentingan setiap rumah tangga baik di negara maju atau negara berkembang.
Sampai dengan Konferensi Tingkat Menteri V WTO Concun September 2003, perundingan mengenai masalah modalitas (bagaimana cara-cara dan bentuk-bentuk perundingan pertanian di WTO akan dilaksanakan) masih mengalami kebuntuan.
Negara-negara berkembang termasuk Indonesai masih tetap mempertahankan kepentingannya, yaitu agar beberapa komoditas strategis pertanian (dikenal sebagai strategic product) dikecualikan dari tarif dengan alasan alasan ketahanan pangan, pembangunan pedesaan, dan pengentasan kemiskinan. Mereka juga menuntut agar bantuan dalam negari dan subsidi yang diberikan kepada negara-negara maju kepada petaninya harus dihapus atau dikurangi.
Di lain pihak, negara-negara Uni Eropa sikapnya bias terhadap petani yang sudah mapan. Mereka belum banyak menunjukkan komitmen untuk menghilangkan subsidi dan bantuan dalam negeri serta bantuan ekspor kepada petaninya. Di sisi lain Amerika SerikatĀ dan negara-negara Cairns Group (kelompok negara-negera eksportir produk pertanian) menuntut perluasan akses pasar lewat pemotongan tarif secara drastis dan pengurangan subsidi pertanian negara-negara Uni Eropa.
Keadaan ini tentu merugikan para petani di negara-negara berkembang dan menimbulkan ancaman bagi eksistensi mereka karena negara maju bisa memberikan dukungan domestik bagi petaninya sedangkan pemerintah negara berkembang tidak. Petani Amerika dilindungi dengan subsidi yang besar sedangkan petani negara berkembang tidak, sehingga sulit bagi petani Indonesia untuk menang melawan petani negara maju.
Hal lain adalah pertanian di negara berkembang termasuk Indonesia adalah pertanian yang menjadi perikehidupan dan kebudayaan masyarakatnya, bukan pertanian untuk perdagangan. Hal ini tentu tidak sesuai bila dihubungkan dengan aturan AoA yang hanya cocok bagi pertanian maju dan mekanisme pasar negara maju.
Berkaitan dengan tarif impor, negara maju menetapkan tarif yang tinggi sehingga hasil pertanian negara berkembang sulit diekspor ke negara maju sehingga sulit bersaing untuk memperoleh harga yang layak yang pada akhirnya petani tetap menderita.(mkf)
Ā
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
4
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
5
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
6
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
Terkini
Lihat Semua