Jakarta, NU Online
Pengelolaan lembaga wakaf sebagai bagian dari pengembangan peradaban dan mengurangi kemiskinan harus dikelola secara professional, bukan lagi secara tradisional.
Demikian diungkapkan oleh Ketua PBNU Prof. Dr. Masykuri Abdillah dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kamis, (2/8).
<>Dikatakan oleh Masykuri bahwa Indonesia tertinggal jauh dalam pengelolaan wakafnya dibandingkan negara-negara lain. Bahkan, terdapat lembaga khusus yang namanya wazir aukof yang berfungsi mengelola wakaf-wakaf tersebut.
Sejauh ini, wakaf yang ada di Indonesia juga belum dikelola secara produktif. Sebagian besar masih digunakan untuk sarana ibadah seperti masjid dan musholla. Bahkan yang terbesar masih diperuntukkan untuk kuburan.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan sebenarnya PBNU memiliki banyak asset wakaf yang layak untuk dikembangkan menjadi lebih produktif sehingga bisa mendanai kegiatan NU.
“Terdapat beberapa lembaga yang sudah siap mengembangkan tanah wakaf yang dimiliki oleh PBNU jika sertifikatnya sudah beres,” tandasnya.
Potensi lainnya yang bisa dikembangkan adalah kerjasama PBNU dengan Departemen Kehutanan dan Perhutani untuk pengelolaan lahan kritis yang saat ini dikelola lewat Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua