Warta

UU Pornografi tidak Hilangkan Ragam Budaya Indonesia

NU Online  ·  Senin, 3 November 2008 | 03:07 WIB

Surabaya, NU Online
Kekhawatiran banyak pihak soal munculnya dampak negatif hingga disintegrasi bangsa terkait disahkannya Undang-Undang Pornografi, dinilai terlalu berlebihan karena UU ini tidak membatasi atau menghilangkan keragaman budaya yang ada di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh kepada wartawan di Surabaya, Ahad, terkait munculnya pro dan kontra di masyarakat soal keberadaan UU Pornografi tersebut.<>

"Masyarakat tidak usah terlalu khawatir tentang kabar adanya penyatuan budaya atau hilangnya ragam budaya daerah karena munculnya UU Pornografi. Kabar seperti itu tidak betul," katanya.

"Bahkan, UU ini justru melindungi keberagaman adat istiadat, ritual agama dan seni budaya yang ada di masyarakat," tambah Nuh.

Menurut ia, munculnya pro dan kontra di masyarakat terhadap keluarnya sebuah peraturan baru, merupakan hal biasa. Tapi suka atau tidak suka, masyarakat tetap berkewajiban menaati aturan tersebut.

Tidak sekali ini saja penolakan terhadap keluarnya aturan baru muncul. Saat UU Perpajakan disahkan beberapa waktu lalu, tambah Nuh, ada sebagian kalangan masyarakat yang menolak, tapi peraturan baru itu juga tetap dijalankan.

"Mereka yang menolak UU Pornografi, tetap mempunyai hak untuk mengajukan `judicial review`(hak uji materi, red) kepada Mahkamah Konstitusi. Produk UU Pornografi adalah sebuah keputusan politik yang sudah memenuhi prosedur dan mekanisme untuk disahkan menjadi produk hukum," jelas Menkominfo.

Nuh menambahkan bahwa sebelum resmi disahkan oleh DPR pada 30 Oktober 2008 lalu, UU Pornografi yang digagas sejak enam tahun silam, juga sudah melalui uji publik di berbagai daerah, termasuk Bali yang menolak keras keberadaan UU tersebut.

Pemerintah selaku pelaksana UU, akan segera melakukan sosialisasi dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) atau aturan dibawahnya sebagai pelaksanaan praktik di lapangan.

"UU itu hanya sebagai payung hukum, tapi penjabarannya harus disertai dengan peraturan lain yang lebih detail," tambah Nuh.

Menkominfo juga membantah anggapan sebagian kalangan kalau pemerintah melalui UU Pornografi cenderung membatasi atau mengatur ranah pribadi atau "privacy" seseorang.

"Anggapan itu tidak benar. UU Pornografi dibuat dengan tujuan untuk menyelamatkan moral masyarakat, bangsa dan negara," tegasnya. (ant)