Warta

UU Pemilu Sarat Kepentingan Parpol Lama

NU Online  ·  Sabtu, 24 Januari 2004 | 12:37 WIB

Jakarta, NU.Online
Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Siswono Yudohusodo menilai Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) sarat dengan kepentingan partai politik (parpol) lama, dan merugikan partai baru.

"Justru partai-partai lama sekarang ini yang tidak mampu memberikan teladan kepada partai-partai baru. Dengan berbagai dalih internal partai, mereka memanfaatkan kelemahan hukum yang ada," katanya kepada wartawan di Mataram, Sabtu.

<>

Dikatakannya, kebijakan partai-partai yang berada di lembaga legislatif ketika membuat UU berkaitan dengan pemilu, seperti Undang-Undang Nomor 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD --  sarat dengan berbagai kepentingan.

Tarik ulur yang terjadi dalam proses pembuatan UU tersebut menyebabkan terjadinya kemunduran waktu penetapannya, sehingga berdampak kepada tenggang waktu menyosialisasikan partai-partai baru.

Mungkin bagi partai lama yang sejak lima tahun lalu sudah akrab dengan masyarakat, tidak ada masalah dengan diundurkannya penetapan UU yang berkaitan dengan pemilu tersebut, tetapi tidak demikian bagi partai baru. Perjuagan partai baru untuk bisa lolos dari saringan sangat ketat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengandung nilai tersendiri. Setelah itu masih disibukkan dengan berbagai kegiatan, seperti pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) yang  mengakibatkan tidak ada waktu untuk melakukan sosialisasi dengan masyarakat.

"Terus terang, partai-partai baru peserta pemilu merasa sangat dirugikan dengan aturan-aturan yang diterapkan KPU maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu)," katanya. Menurutnya, KPU dan Panwas Pemilu perlu melakukan berbagai revisi khususnya menyangkut aturan main kampanye, karena banyak aturan yang dikeluarkan KPU menimbulkan kerancuan.

Untuk menghindari kesalahan penafsiran bagi partai peserta pemilu, sebaiknya KPU dan Panwas Pemilu melakukan revisi, apalagi  waktu 20 hari masa kampanye sangat tidak efektif khususnya bagi partai-partai baru. "Sehingga jangan heran bila banyak partai yang melakukan berbagai kegiatan dengan berbagai dalih, artinya  masing-masing partai sudah melakukan kegiatan kampanye," katanya.

Dia menilai kegiatan  aktivitas internal partai yang banyak dilakukan dengan berbagai dalih, seperti olahraga, hanyalah kamuflase, karena kegiatan yang menyertakan atribut partai merupakan bagian dari kampanye.

Begitulah  partai-partai di Indonesia, cukup lihai untuk menyiasati kelemahan hukum yang ada. Meskipun sudah jelas aturannya, tetapi masih ada cara lain untuk mengelabuinya," demikian Siswono (cih)