Warta DIALOG IPNU

UU Kepemudaan Idealis, Tapi Tidak Realistis

NU Online  Ā·  Selasa, 23 Februari 2010 | 12:50 WIB

Jakarta, NU Online
Undang-undang (UU) No.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan yang sudah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah (Kemengpora) pada September 2009 lalu ternyata masih menuai protes keras dari kalangan ormas kepemudaan sendiri, termasuk IPNU, PP GP Ansor, PMII maupun PBNU.

UU yang membatasi usia kelompok pemuda 16-30 tahun itu dinilai idealis, tapi tidak realistis, karena dari ratusan organisasi kepemudaan di Indonesia, usianya masih banyak yang lebih dari 40 tahun termasuk KNPI sebagai organisasi induk kepemudaan di Indonesia.<>

ā€œBagi saya UU kepemudaan ini idealis, tapi tidak realitis, karena dari ratusan organisasi kepemudaan yang ada faktanya usia pimpinan mereka itu banyak yang lebih dari 40 tahun. Jadi, Bab I Pasal I dalam ketentuan umum UUini tidak realistis,ā€ tandas Ketua PBNU Andi Jamaro Dulung dalam dialog publik ā€œDesiminasi UU No.40 tentang Kepemudaanā€ bersama Panca Putra Hamzah (Deputi Menpora Bidang Pemberdayaan Pemuda-Kemenegpora) dan Ketua Umum IPNU Ahmad Syauqi di Gedung PBNU Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Karena itu lanjut mantan anggota Komisi I DPR RI dari FPPP ini, seharusnya sebelum disahkan UU kepemudaan itu melibatkan seluruh ormas dan organisasi kepemudaan (OKP) yang ada, sehingga dalam sosialisasinya langsung bisa diterima dan menjadi kotroversi.

Meski bagi NU sendiri di satu sisi bisa menguntungkan karena akan mengatur segmentasi badan otonom (banom) NU, tapi terbukti susah diterapkan. NU sendiri yang mambahas usia 40 tahun pun kata Andi Jamaro, malah ditentang oleh PP GP Ansor, karena mereka menginginkan 45 tahun.

Tapi, kalau sebatas organisasi kepemudaan pelajar dan mahasiswa UU ini menurut Andi Jamaro, wajar karena usia mereka memang antara 16-25 tahun. Namun, tidak demikian dengan mayoritas OKP yang lain. ā€œMestinya sebelum disahkan dulu, RUU ini diratifikasi dengan melibatkan seluruh ormas dan OKP, sehingga bisa diterima,ā€ ujar Andi lagi.

Yang pasti kata Ahmad Syauqi, idealnya UU ini sebagai payung hukum untuk kepemudaan. Mengingat disamping secara kuantitatif jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori pemuda cukup besar.

Berdasarkan data BPS 2009 yang berusia 16-30 tahun mencapai 62.985.401 orang. Menurut catatan Menegpora ada 270.000 organisasi kepemudaan di Indonesia, sehingga dibutuhkan payung hukum kepemudaan tersebut.

ā€œSemoga UU ini ke depan bisa bermanfaat dalam proses regenerasi di mana kaum muda sebagai agent of change-agen perubahan itu bisa segera terwujud,ā€ tutur putra mantan Ketua PWNU Jatim, Ali Maschan Musa ini.

Yang pasti kata Panca Putra Hamzah, UU ini akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu mulai tahun 2011. Meski dengan tegas ada batasan usia 30 tahun, namun kalau ada ormas dan OKP yang pimpinannya usianya lebih dari 30 tahun, hanya akan mendapat sanksi administratif, bukan sanksi pidana.

ā€œOKP-nya pun nanti akan berubah menjadi ormas atau orpol. Dan, setelah diundangkan ini Kemengpora mendapat anggaran Rp 6 triliun untuk pembinaan pemuda di bawah 23 kementerian yang menangani berbagai bidang selain wirausaha, pertanian, olahraga dll,ā€ujar Panca mengingatkan.

Dikatakan, koordinasi kepemudaan dengan UU ini nantinya langsung oleh Presiden RI yang akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan sudah memberangkatkan 100 pemuda ke Jepang untuk pelatihan pembinaan pertanian. Juga akan dibangun gelanggang olah raga terpadu di setiap provinsi dengan melibatkan gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.

ā€œPertama pemerintah akan membangun gelanggang olahraga Bulungan dan gelanggang olahraga Kuningan di Jakarta,ā€ tutur Panca Putra Hamzah. (mnf)