Ramallah, NU Online
Usai melantik kabinet darurat baru yang dipimpin Salam Fayyad, Ahad (17/6) kemarin, Presiden Palestina Mahmud Abbas mengeluarkan dekrit yang berisi pencabutan perlindungan hukum pasukan paramiliter dan sayap bersenjata Hamas.
"Pasukan eksekutif dan milisi Hamas dinyatakan di luar hukum karena telah melakukan pemberontakan bersenjata terhadap legitimasi Palestina dan institusinya," Abbas menyatakan dalam satu dekrit yang dikeluarkan oleh kantornya.
<>"Siapa saja yang berhubungan dengan kelompok itu dijamin akan dihukum sesuai dengan hukum di bawah keadaan darurat," kata dekrit tersebut.
Abbas memecat pemerintah yang dipimpin-Hamas serta menyatakan keadaan darurat di Gaza dan Tepi Barat Kamis malam, setelah para pejuang Hamas menyerbu pasukan di bawah komandonya di Jalur Gaza yang miskin.
Namu, di Gaza, seorang jurubicara pasukan eksekutif yang dipimpin-Hamas meremehkan dekrit itu.
"Kami menolak keputusan itu," kata Islam Shahwan. "Itu (keputusan) merefleksikan cara tergesa-gesa yang para pejabat Palestina di Ramallah lakukan."
Sebelumnya, Abbas menjelaskan pembentukan kabinet darurat baru yang dipimpin Fayyad itu dilakukan setelah Hamas menguasai Gaza dalam pertempuran berdarah. Abbas mengaku mendapatkan dukungan dari Amerika dan Israel.(ant/nur)
Terpopuler
1
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
5
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua