Meskipun pelaksanaan dari perdagangan karbon sampai saat ini belum terealisasikan di Indonesia, para ulama tampaknya telah memikirkannya tentang zakat yang nantinya dibayarkan dari perdagangan jenis baru ini.
“Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) telah membahas zakat perdagangan karbon ini, nantinya akan kami buatkan bukunya,” kata Menteri Kehutanan MS Kaban dalam acara pertemuan nasional Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL-NU) di Jakarta, Jum’at (12/6).<>
Dijelaskannya, tak mudah bagi para ulama untuk membahas materi ini mengingat belum ada rujukan yang bisa digunakan sehingga sampai dibutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun dan mendatangkan para ahli untuk membahas masalah ini. “Ini menunjukkan keseriusan kami dalam membahas masalah perdagangan karbon ini,” imbuhnya.
Perdagangan karbon merupakan hasil dari Protocol Kyoto yang ditandatangani pada tahun 1997 di Kyoto dalam upaya mengurang emisi karbon di negara-negara industri melalui pemberian insentif ekonomi untuk menurunkan emisi pencemar dan polutan.
Negara yang emisi pencemarnya telah melewati ambang batas yang telah ditentukan dapat membeli karbon dari negara lain yang memiliki surplus karbon karena memiliki hutan yang luas, agar industrinya tetap bisa berjalan.
Negara industri seperti Jerman atau Jepang yang memiliki tingkat polusi tinggi bisa tetap menjalankan industrinya dengan kompensasi membeli karbon dari hutan yang ada di Indonesia dengan harga tertentu.
Indonesia telah meratifikasi protocol Kyoto ini melalui siding pleno DPR RI pada tanggal 28 Juni 2004 setelah melalui pembahasan panjang sejak 1997.
Kaban menuturkan, dengan dibukanya potensi perdagangan karbon ini, banyak pengusaha yang mengajukan konsesi pengelolaan hutan, bukan untuk ditebang, tetapi untuk dirawat dan dijual karbon yang ada di dalamnya. “Tanaman rakyat juga bisa terlibat dalam perdagangan karbon ini,” katanya memberi semangat. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
2
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
Terkini
Lihat Semua