Tolak Kenaikan BBM, PMII Jatim Kepung Gedung Dewan
NU Online · Kamis, 29 Maret 2012 | 14:30 WIB
Surabaya, NU Online
Rencana pemerintah akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April mendatang mendapat penolakan keras berbagai elemen masyarakat. Kamis (29/3) sekitar pukul 12.30 wib, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mendatangi kantor DPRD Jatim, di Jalan Indrapura, Surabaya. Mereka berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.<>
Mereka berhasil menembus kawat berduri sepanjang 50 meter yang dipasang untuk menutupi pagar depan DPRD Jatim. Setelah menembus kawat berduri, mereka berupaya masuk ke dalam area gedung DPRD. Namun, langkah mereka dihadang puluhan polisi. Sedikitnya 100 mahasiswa berhasil memasuki halaman DPRD Jatim dan langsung naik ke panggung orasi setinggi 2 meter disana.
Dalam aksinya, ratusan kader PMII se jatim meneriakkan tuntutan revolusi. “Harga BBM naik, SBY turun,” teriak salah seorang di orator aksi.
Mereka menuntut Ketua dan Anggota DPRD Jatim keluar menemui mereka. Mereka memaksa untuk dapat bertemu dengan Ketua DPRD Jatim Imam Sunardi agar menandatangani surat penolakan kenaikan BBM yang sudah disiapkan.
Meski demikian, dari pantauan NU Online dilokasi, petugas gabungan TNI-Polri berhasil menenangkan massa hingga keadaan kantor wakil rakyat itu masih bisa dikatakan kondusif.
Awalnya massa yang terdiri dari para pengurus dan kader PMII se Jatim itu berkumpul di kampus IAIN Sunan Ampel di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka kemudian melakukan long march menuju Gedung DPRD Jatim.
Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jatim Fairouz Huda menyatakan, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada duet SBY-Boediono. "Cabut Undang-Undang Migas Nomor 22/2001 dan UU Penanaman Modal 25/2007, serta UU Nomor 1/1967, UU 11/1967, dan UU 19/2004 yang selama ini menjadi pangkal sebab karut-marutnya pengelolaan migas di Indonesia," kata Fairouz.
Menurut Mantan Ketua PC PMII Malang itu, penghapusan subsidi BBM adalah bagian dari agenda liberalisasi ekonomi. Dana Moneter Internasional (IMF) menuntut agar subsidi dihapuskan, karena masih ada campur tangan negara, yang bertentangan dengan liberalisasi perdagangan dan mekanisme pasar.
Dengan demikian, lanjut Fairouz, PMII menuntut agar ada nasionalisasi aset dan penundaan pembayaran utang luar negeri yang selama ini membebani APBN. "Kami menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Pemerintah sudah jelas tidak memihak rakyat, tapi lebih tunduk pada kekuatan asing," tegasnya.
Fairouz berpendapat, dengan dalih apa pun, kenaikan harga BBM tidak dibenarkan dalam Undang- undang. Dalam konsideran UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dinyatakan bahwa “Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”.
Melihat isi konsideran UU tersebut, sangat jelas bahwa Minyak dan Gas Bumi dikelola oleh Negara secara maksimal dalam upaya memberi kemakmuran dan mensejahterakan rakyat. “Jika kenaikan harga BBM ini ternyata malah menjadikan rakyat semakin menderita, maka SBY-Boediono sudah Inkonstitusional dan melanggar Undang-undang,” kata Fairouz.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Kontributor: Abdul Hady JM
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua