Tim Kuasa Gus Dur Bacakan Gugatan Terhadap KPU dan IDI
NU Online · Senin, 12 Juli 2004 | 07:42 WIB
Jakarta, NU Online
Pengadilan Jakarta Pusat, Senin siang mulai membacakan gugatan yang diajukan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahaman Wahid terhadap KPU dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Dalam gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Gus Dur, Iksan Abdullah dan kawan-kawan disebutkan bahwa KPU dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan telah melampaui kewenangannya. Hal itu terjadi karena dalam keputusannya KPU menyatakan penggugat atau Gus Dur tidak lolos sebagai capres karena masalah kesehatannya.
<>Dalam uraiannya penggugat mengatakan KPU nyata-nyata merampas hak berpolitik penggugat. Padahal hak untuk memilih dan dipilih yang dimiliki penggugat tidak sedang dicabut oleh keputusan pengadilan.
Menurut penggugat dalam hal ini KPU juga telah melakukan pelanggaran HAM. Sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dan dihadiri juga Ketua PKB Alwi Shihab.(mkf/an)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua