Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang tempat-tempat hiburan beroperasi pada H-1 dan Hari Raya Idul Adha 1429 H.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat Az Harahap di Jakarta mengatakan, tempat hiburan yang wajib tutup adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan manual, bar, karaoke, musik hidup serta bola sodok.<>
"Kita hormati Hari Raya Idul Adha. Namun jika masih tetap beroperasi tempat hiburan tersebut akan diberikan peringatan dan dijatuhi sanksi berupa penyegelan," tegas Harahap.
Ia mengatakan, larangan yang disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 41/SE/2008 tersebut mewajibkan beberapa jenis tempat hiburan untuk tidak beroperasi pada H-1 dan hari H Idul Adha, atau pada tanggal 7 dan 8 Desember mendatang.
"Sudah kami sosialisasikan kepada pengelola tempat-tempat hiburan malam. Mereka berjanji akan mematuhi peraturan itu," katanya.
Sementara itu untuk meningkatkan kemanan, pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah membentuk tim pengawasan keamanan di berbagai tempat ibadah dan tempat-tempat hiburan menjelang perayaan hari raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru 2009. (ant)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua