Target Perolehan Suara PKB Tergantung Dana Kampanye
NU Online · Ahad, 1 Februari 2004 | 02:55 WIB
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua DPP PKB Prof DR Mahfud MD mengatakan, target perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pemilu 2004 tergantung dana kampanye yang dimiliki.
"Semakin besar dana kampanye yang diperoleh semakin besar pula target yang ditetapkan," katanya seusai memberi pembekalan terhadap para Caleg PKB Kabupaten Sleman, di Sleman, Sabtu. Tetapi, lanjut dia, kini PKB telah menetapkan tiga target perolehan suara yang keberhasilannya sangat tergantung dari dana kampanye yang diperoleh.
<>Target pertama jika dana kampanye yang telah disiapkan sebanyak Rp7 miliar tidak bertambah, PKB hanya akan mentargetkan dapat memperoleh suara sebanyak 14 persen dari seluruh suara dalam pemilu.
Target sebesar itu, menurut dia, dipastikan dapat tercapai karena pemilih PKB merupakan pemilih emosional yang artinya tanpa dipengaruhi pun mereka tetap akan memilih PKB.
Namun, jika dalam waktu dekat ini PKB mendapatkan uang kampanye sekitar Rp100 miliar, maka PKB akan memasang target perolehan suara sebanyak 23,5 persen dari seluruh suara Pemilu dan jika dapat meraih dana kampanye sebanyak Rp200 miliar, PKB akan mentargetkan perolehan suara sebanyak 40 persen dari seluruh suara Pemilu.
"Dana tersebut diharapkan datang dari sumbangan para simpatisan atau pihak lain yang sah, namun jika tidak mendapatkan sumbangan sebanyak itu, PKB optimis dapat mertaih 14 persen dari seluruh suara Pemilu 2004," katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Sleman DR H Soekamto SH mengatakan bahwa Caleg PKB Sleman yang akan dilantik untuk menduduki kursi DPRD Sleman bukan ditentukan dari nomor urut, melainkan ditentukan dari banyaknya perolehan suara masing-masing caleg.
Oleh karenanya, meski ada Caleg PKB yang dipasang nomor satu, tetapi perolehan suaranya dibawah jumlah suara yang diraih Caleg nomor dibawahnya, maka Celeg nomor besar itulah yang akan berhak menduduki kursi DPRD Sleman.
Menurut dia, ketentuan tersebut sudah ditandantangani oleh seluruh Caleg PKB Sleman yang disetujui oleh pengurus harian DPP PKB, DPW PKB D.I Yogyakarta dan pengurus harian DPC PKB Sleman.
"Dengan pertimbangan itu, jika nantinya ada caleg yang melakukan pembangkangan terhadap kesepakatan ini, maka Caleg bersangkutan akan dipecat dari keanggotaan partai dan diberhentikan dari jabatan kepengurusan partai PKB," katanya.(red)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua