Taiwan sejak Sabtu (1/8) kemarin mengeluarkan larangan praktik bisnis perkawinan internasional melalui pihak perantara yang sebagian besar melibatkan pria-pria lokal dan para wanita China dan Asia Tenggara, dalam upaya untuk meningkatkan citra.
Sebanyak 254 perantara yang memiliki lisensi dengan misi mengatur perkawinan di luar Taiwan harus mengakhiri usaha mereka di luar negeri, menyerahkan usaha itu kepada badan nirlaba yang disetujui pemerintah.<>
"Perkawinan bukan model bisnis yang pantas," kata Lin Chen-chih, seorang pejabat di Badan Imigrasi Nasional Taiwan. "Apa yang terjadi akhirnya menimbulkan kekacauan sosial?" katanya.
Beberapa perantara minta biaya ribuan dolar untuk membawa pria Taiwan ke China atau Asia Tenggara guna mencari wanita untuk perkawinan paksa.
Pengantin-pengantin perempuan dari daerah-darah miskin yang melihat kesempatan ekonomi di Taiwan telah ditemukan bekerja secara tidak sah, yang menimbulkan pertanyaan apakah perkawinan mereka nyata.
Sekitar 690.000 suami atau isteri, kebanyakan wanita (isteri), telah masuk Taiwan dari luar negeri pada paruh pertama 2009, media lokal melaporkan, seperti dikutip dari Reuters. (nur/ant)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua