Soal RUU Pornografi, PCNU Brebes Kirim Surat Desakan ke DPR
NU Online · Jumat, 17 Oktober 2008 | 00:11 WIB
Lambannya pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi, membuat jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Brebes, Jawa Tengah, geram. PCNU akan mengirimkan Surat Desakan kepada DPR RI agar secepatnya UU tersebut disahkan.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Al Itihaad Desa Pasirkidul Purwokerto Barat Kab. Banyumas, Jawa Tengah, H Mughni Labib, MSi, juga mengharapkan agar RUU ini segera disahkan.<>
âDalam minggu ini, kami akan layangkan Surat Desakan kepada DPR RI guna mendukung disahkannya RUU Pornografi,â ujar Ketua PCNU Kab. Brebes H Athoillah kepada NU Online saat ditemui di Kantor BAZ Kab. Brebes Kamis (16/10).
Saat ini, lanjut Athoillah, Indonesia sudah sangat membutuhkan UU Pornografi. Pasalnya, aksi-aksi pornografi sudah kelewat batas bahkan merajalela. âApalagi kalau dilihat dari sudut pandang Islam, pornografi itu melanggar syariat,â tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, organisasi yang keras dan nekat seperti FPI Juga tidak akan bertindak anarkis dalam menangani masalah kemaksiatan. Sangat disayangkan organsiasi Islam secara main hakim sendiri dalam persoalan pornografi. Artinya, dengan adanya UU nanti ada batasan yang jelas sejauh mana kapasitas organisasi Islam dalam menyikapi aksi pornografi.
Kalau NU, sambungnya, tetap mengambil jalan bil hikmah. Sebab UU Pornografi yang bertujuan bagus, maka harus disikapi dengan bagus pula. Sehingga, ketika orang Irian Barat sudah mengenal budaya berpakaian yang santun, musti harus meninggalkan budaya memakai koteka, misalnya.
âBudaya yang melanggar syariat, secara bertahap harus kita hilangkan. Toh masih banyak budaya yang indah dan tidak melanggar aqidah,â tandas Athoillah.
âMemang dengan seni atau budaya, hidup akan menjadi indah. Tapi seni yang mana yang memberi keindahan, harus dilihat secara jernih. Tentu yang indah itu yang tidak melanggar syareat,â pungkasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Itihaad Desa Pasirkidul Purwokerto Barat Kab. Banyumas, Jawa Tengah, H Mughni Labib, mengharapkan UUP segera disahkan. Pasalnya, hidup di manapun harus ada aturannya. Kalau tidak ada aturan maka akan merugikan pihak lain.
âMau berekspresi seni, silakan tapi harus diatur. Dan UU ini akan mengatur bagaimana berseni yang tidak merugikan pihak lain,â ungkap Mughni Labib di Kantor Departemen Agama Kabupaten Brebes siang tadi.
Mughni yang juga Kepala Kandepbag Kab. Brebes mulai itu mengaku sangat risih ketika mendengar dan membaca berita yang sarat dengan tindak asusila yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Contoh kasus anak Pekalongan yang masih berusia 14 tahun telah berzina, ternyata setelah diselidiki, dia mengkonsumsi film BF sejak usia 7 tahun.
âArtinya pornografi sudah tidak ada skat lagi. Makanya ini perlu diatur dengan suatu UU agar pornografi tidak liar,â desaknya.
Dengan makin banyaknya anak-anak di bawah umur berzina, maka berkembang kawin paksa. Dengan kawin paksa tersebut, terjadilah banyak perceraian karena memang belum siap nikah. âMau kayak apa generasi muda kalau tergerus oleh peradaban pornografi?â ungkap Katib Syuriyah PCNU Kab. Banyumas itu prihatin.
Padahal, terbentuknya negara yang kuat bila rumah tangganya kuat. Tapi kalau rumah tangga dibangun diatas landasan perzinahan, tentu akan runtuh. âMeski belum ada Undang-undang pornografi, mari sejak dini kita beri teladan nyata dari diri keluarga dan lingkungan agar terhindar dari pornografi,â harap pria yang lahir pada 15 November 1962 itu. (was)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan MuharramÂ
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua