Warta

Soal "Mina Jadid", MUI Sementara Ikut Fatwa Ulama Saudi

Ahad, 22 Juni 2008 | 02:20 WIB

Serang, NU Online
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Ali Mustafa Yaā€™kub MA, MUI MUI mengikuti fatwa ulama Saudi Arabia tentang perluasan wilayah Mina, atau yang dikenal sebagai Mina Jadid, sebagai tempat mabit (bermalam) dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.

Pada musim haji 1428 H/2007 M muncul keraguan bagi jemaah haji Indonesia yang mabit di Mina Jadid. Namun sejauh ini MUI belum mengeluarkan fatwa agar umat Islam di tanah air tak ragu ketika menunaikan ibadah haji.<>

ā€œMeski MUI hingga kini belum pernah mengelurkan fatwa tentang Mina Jadid, tetapi umat Muslim di tanah air ikut fatwa yang dikelurkan para ulama di negeri itu,ā€ kata Ali Mustafa Yacob di Pandeglang, ketika menghadiri peletakan batu pertama Ma`had Al-Qur'an Pondok Pesantren Darul Muzari`in Al Islamiyah, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigelis, Pandeglang, Banten, Sabtu (21/6).

Menurut imam besar Masjid Istiqlal Jakarta itu, fatwa ulama di Arab Saudi tidak perlu diragukan karena mereka lebih paham dan tahu tentang kondisi kota tersebut yang setiap tahun dipenuhi jutaan umat Muslim dalam menunaikan ibadah haji.

Ia menjelaskan, untuk mengeluarkan fatwa oelh MUI harus melalui proses cukup panjang. Selain karena ada permintaan dan pernyataan keraguan juga harus diputuskan melalui suatu rapat.

Sebetulnya soal Mina Jadid sudah dibahas para ulama dan pejabat Depag belum lama ini. Kesmpulannya, Indonesia yang memiliki umat Muslim terbesar ikut keputus ulama setempat. (ant/dpg)