Soal BBM, DPR Tunggu Pembahasan di APBN Perubahan
NU Online · Kamis, 24 Februari 2005 | 03:08 WIB
Jakarta, NU Online
Bahan bakar minyak (BBM) hampir pasti dinaikkan Pemerintah per 1 Maret 2005, dengan kenaikan rata-rata 29 persen. Namun, Panitia Anggaran DPR dalam pertemuan konsultasi dengan Menteri Keuangan Jusuf Anwar, Rabu (23/2) malam, menolak keras rencana tersebut sebagaimana sikap Komisi XI DPR sehari sebelumnya.
Upaya pemerintah meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rencana kenaikan harga dan kompensasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan dialihkan juga tercermin dari kehadiran Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sri Mulyani Indrawati di DPR. Mereka menemui Komisi VII. Hingga berita ini diturunkan semalam, pukul 00.00, pertemuan belum selesai.
<>Belum bertemunya keinginan pemerintah dan DPR itu menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Di satu sisi kenaikan harga BBM bakal memukul masyarakat meski pemerintah juga memberikan kompensasi. Di sisi lain pemerintah mengaku beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa kenaikan harga makin berat.
Pada kenyataannya, harga- harga kebutuhan sudah lebih dahulu bergerak naik sebagai dampak psikologis dari rencana pemerintah menaikkan harga BBM tersebut. Oleh karena itu, kalangan pengusaha meminta pemerintah bersikap tegas. Makin lama persoalan ini menjadi wacana akan semakin memicu spekulasi dan meningkatkan ekspektasi inflasi.
Melanggar
Anggota Panitia Anggaran DPR-RI Masduki Baidlowi kepada NU Online setelah rapat konsultasi Panitia Anggaran DPR - RI dengan Menteri Keuangan, Rabu malam (23/02) pukul 23.45, mengatakan, Panitia Anggaran DPR tidak mungkin menyetujui rencana pemerintah menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. Sebab, secara teknis rencana tersebut harus dibicarakan dalam rapat pembahasan APBN Perubahan tahun 2005, sementara rapat itu sendiri baru bisa dijadwalkan Maret 2005. Itu pun kalau ada permohonan resmi dari pemerintah.
"Pemerintah maunya ingin serba cepat, namun sampai saat ini permohonan resmi untuk memperpecapat pembahasan perubahan APBN 2005 belum dimasukkan ke DPR," kata Masduki.Â
Alasan lain, tambah Masduki, pemerintah dinilai belum siap dengan program kompensasi untuk mengurangi beban kenaikan harga bagi rakyat miskin. Pemerintah juga diminta melakukan telaah (audit) terhadap neraca PT Pertamina dan biaya pokok produksi BBM.
Dalam pertemuan dengan Panitia Anggaran, pemerintah menjelaskan, kebutuhan realokasi subsidi BBM 2005 mencapai Rp 10,784 triliun. Dengan anggaran dalam APBN 2005 sebesar Rp 7,340 triliun, maka dana program yang terkait subsidi BBM ini mencapai Rp 18,125 triliun.
Karenanya, anggota panitia anggaran ini mengatakan, bahwa pemerintah harus menyerahkan hasil audit harga pokok produksi BBM sebelum menaikkan harga BBM. Hal itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang APBN 2005.
Per 1 Maret 2005
Pemerintah pada dasarnya sudah siap menaikkan harga BBM dan keputusan untuk menaikkannya sudah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Presiden sudah memutuskan untuk menaikkan harga BBM. Kapan waktunya, masih dicari yang tepat. Pemerintah juga masih mempersiapkan berbagai hal sebelum (kenaikan harga itu) diumumkan," kata Sri Mulyani kepada pers di Istana Kepresidenan.
Hal senada dikatakan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie. "Pemerintah sudah siap. Presiden sendiri mengharapkan kepastian, terutama dampak positif kompensasi," katanya.
Menurut Aburizal, kenaikan harga BBM nantinya akan dibarengi revisi APBN 2005. "Diharapkan, pengajuan revisi APBN itu secepat mungkin dapat dilakukan sebelum reses DPR akhir Maret ini. Diharapkan, selama reses itu kami mendapatkan dukungan dan DPR tetap bekerja selama reses sehingga Juni atau Juli mendatang perubahan APBN 2005 sudah mendapatkan pengesahan DPR," kata Aburizal.
Dari data Pokok-Pokok Penjelasan Menteri Keuangan tentang Dampak Fiskal Kebijakan Penyesuaian Harga BBM, yang diperoleh Kompas di Departemen Keuangan, disebutkan bahwa kenaikan harga rata-rata BBM sebesar 29 persen segera dimulai 1 Maret 2005.
Purnomo Yusgiantoro menegaskan, kenaikan harga BBM akan diputuskan dalam sidang kabinet paripurna. (kps/Dul)
Â
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua