Semangat Kompilasi Hukum Islam Harus Sesuai Al qur'an
NU Online · Rabu, 6 Oktober 2004 | 13:34 WIB
Jakarta, NU Online
Semangat kompilasi hukum Islam seharusnya mengamalkan kehendak Allah yang tertuang dalam Alquran dan hadits. Kalau semangat itu yang dibangun, tentu kompilasi itu sendiri tidak akan lepas dari ketentuan Allah yang tertuang dalam Alquran dan hadits, sehingga tidak akan menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Demikian dikemukakan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hasanuddin M.Ag di Jakarta, Rabu [5/10], menanggapi berkembangnya kontroversi draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mulai disosialisasikan.
<>Hasanuddin mengatakan, hukum yang ditetapkan Allah adakalanya sekilas dirasakan tidak sesuai dengan asas keadilan. Namun di balik itu seringkali ada hikmah yang tersembunyi di luar nalar manusia. Karena itu janganlah masalah hukum Islam itu hanya diukur dari kemauan manusia, dan untuk mengatur manusia. Tapi seharusnya bagaimana kita mengikuti kemauan Allah, dan jangan sekali-sekali kita berpikir untuk melanggarnya.
"Jangan dihitung cocok atau tidak cocok, kalau memang aturannya sudah begitu ya harus diikuti," ujarnya. Mengenai munculnya kontroversi Hasanuddin mengatakan, kalau melihat dari gejalanya, kompilasi hukum Islam itu dikerjakan oleh orang-orang yang tidak berkompeten di bidang hukum Islam. Hal ini sangat berbeda dengan kompilasi hukum Islam terdahulu, yang proses penyusunannya melalui berbagai jalan, termasuk di dalamnya melakukan road show ke pesantren-pesantren, sehingga tidak menimbulkan kontroversi.
Menurut Hasanuddin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri akan mengkaji masalah kompilasi hukum Islam yang tengah jadi kontroversi ini hari Sabtu mendatang. Soal bagaimana keputusannya nantinya tergantung pada hasil pertemuan tersebut.
Sejalan Fatwa MUI
Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren Baitunnur Al Maktubiyah, KH Drs. Maktub Effendy menyebutkan idealnya Kompilasi Hukum Islam tidak keluar dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena selama ini fatwa MUI dilakukan melalui telaah ilmiah.
Secara khusus Maktub Effendy menyorot, masalah poligami yang menjadi titik krusial. Kompilasi Hukum Islam seharusnya tidak memberikan batasan bahwa perkawinan harus monogami, sebab Islam membolehkan poligami. Kalau pun ada catatan, maka persyaratannya saja yang diperjelas.
Ia juga mengkritik, muatan kompilasi yang didasari oleh persamaan gender. Kalau memang hak laki-laki dan perempuan harus sama, maka tingkat kesamaannya di mana. "Masak nanti laki-laki juga minta hamil, misalnya. Ini kan tidak realistis," ujarnya.
Maktub terlihat memberikan peluang terhadap beberapa masalah yang dianggap khilafiah. Misalnya, masalah kawin kontrak. Itu jelas-jelas khilafiah. Begitu juga dengan kawin beda agama. "Kalau laki-lakinya Islam boleh menikah dengan perempuan non Islam," tegasnya seraya memberi contoh seorang pejabat tinggi negara di Senayan.
Maktub Effendy menyatakan akan terus memantau masalah kompilasi hukum Islam ini. Kalau memang dirasakan banyak yang menyimpang, maka pihaknya akan bersuara. (Ht/cih)
Pasal-pasal kontroversi kompilasi hukum Islam
1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).
2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 1).
3. Calon istri dapat mengawinkan dirinya sendiri dengan syarat tertentu (psl 7 ayat 2).
4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11).
5. Calon istri bisa memberikan mahar (pasal 16).
6. Calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu tertentu (pasal 28).
7. Perkawinan beda agama boleh (pasal 54).
Hukum waris
1. Anak yang berbeda agama tetap mendapatkan warisan (pasal 2 huruf e)
2. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 ayat 3).
3. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2).
Terpopuler
1
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
2
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
3
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
4
Negara G7 Dukung Israel, Dubes Iran Tegaskan Hindari Perluasan Wilayah Konflik
5
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
6
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
Terkini
Lihat Semua