Warta

Selasa Depan Anggota Panwaslu Dilantik

NU Online  ·  Sabtu, 3 Mei 2003 | 22:28 WIB

Jakarta.NU.Online.
Sesuai dengan UU No.12 tahun 2003 bahwa jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebanyak sembilan orang anggota. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (6/5) pekan depan,  akan melantik sembilan angggota Panwaslu tersebut  di Jakarta. Setelah dilantik, mereka akan melakukan sidang pertama untuk memilih ketua dan wakil ketuanya serta rencana pembentukan Panwaslu daerah, kendati hingga sekarang  Panwaslu belum memilki kantor tetap.

Demikian dikatakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk Panwaslu, Hamid Awaludin, di Jakarta, Jumat (2/5). Rapat pleno KPU, Kamis (1/5) malam, telah menetapkan tiga orang lagi menjadi anggota Panwaslu untuk mengisi tiga posisi yang masih kosong.

<>

Dua orang di antaranya dari unsur tokoh masyarakat adalah Siti Noordjannah Djohantini dan Pendeta Saut Hamonangan Sirait dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Satu orang lainnya dari unsur perguruan tinggi, yaitu Komaruddin Hidayat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.


Sebelumnya KPU sudah menetapkan tiga orang sebagai anggota KPU, masing-masing H.M.Rozy Munir,SE. dari unsur tokoh masyarakat, Topo Santoso dari perguruan tinggi, dan Didik Suprianto dari unsur pers. Dua orang dari unsur kepolisian adalah Brigjen Pol Bambang Aris Sampoerna Djati dan Komisaris Besar (Kombes) Pol Johnny Tankudung. Sedangkan dari Kejaksaan Agung adalah Masyhudi Ridwan.

Lebih lanjut Hamid menjelaskan, perdebatan untuk memilih ketiga orang anggota Panwaslu itu cukup alot. Sebab, semua calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, Kamis (1/5) itu, memiliki kualitas yang sama. "Mereka yang tidak terpilih tidak berarti tidak berkualitas, tetapi karena ada yang lebih berkomitmen untuk tetap mengajar di perguruan tinggi," imbuhnya.

Cari Kantor

Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti secara terpisah. Menurut dia, semua calon yang dipilih anggota KPU itu memenuhi syarat. Tetapi mereka harus memilih tiga dari antara sembilan calon itu. "Bahkan, ada anggota yang tidak tega memilih," katanya.

Pada bagian lain Ramlan mengatakan, anggota Panwaslu tidak bisa berkantor di gedung KPU. Selain karena gedung KPU sudah penuh juga supaya Panwaslu tetap menjadi lembaga yang independen kendatipun dibentuk oleh KPU. "Sampai saat ini masih dicarikan gedung untuk kantor para anggota Panwaslu," katanya.

Sementara Kepala Bagian PA II Biro Keuangan KPU M Dentjik menjelaskan, Biro Keuangan KPU sedang mengajukan anggaran keuangan untuk Panwaslu ke Departemen Keuangan. Anggaran yang diajukan untuk keperluan Panwaslu untuk selama 2003 berjumlah Rp 200 miliar.

Anggaran itu akan digunakan untuk biaya operasional, uang kehormatan, dan biaya perjalanan anggota Panwaslu ke daerah. Ketika ditanya soal jumlah gaji yang akan diterima anggota Panwaslu, dia enggan menjawabnya. (PR/SPD/KPU)(Cih).