Sekolah Sebaiknya Konsisten Sikapi Siswi yang Hamil dalam UN
NU Online · Sabtu, 25 April 2009 | 09:14 WIB
Wakil Ketua LP Maarif NU Dr Fathoni Rodhi menyatakan fihak sekolah sebaiknya bersikap konsisten dalam mensikapi siswa yang hamil yang dilarang mengikuti Ujian Nasional (UN) seperti yang terjadi di satu sekolah di Surabaya, padahal ia masih diizinkan untuk mengikuti pelajaran. Ini penting agar kasus yang sama tidak terjadi di masa mendatang.
“Sebaiknya sejak awal ada kesepahaman baik dari lembaga pendidikan dan orang tua atau siswa supaya hak dan kewajiban bisa dipenuhi. Mengapa boleh ikut pelajaran tetapi tidak boleh ujian, ini tidak konsisten,” katanya.<>
Prisma Cahya Martikasari, siswa kelas XII Restoran-1 SMKN 8 secara mendadak diberi surat pengembalian ke orang tua pada hari Jum’at (17/4), padahal Seninnya langsung ujian sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa.
Kepala SMKN 8 Noor Shodiq menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dikembalikan ke orangtuanya karena melanggar tata tertib sekolah. "Dia hamil dan itu melanggar tata tertib yang disepakati bersama," ujar Noor Shodiq.
Kebijakan berbeda diambil oleh SMA Hidayatul Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik, Salam Pardi, kepala sekolah mengizinkan Nur Azizah, anak didiknya klas XII IPA mengikuti UN, bahkan ia melahirkan pada hari kedua usai Unas Bahasa Inggris pada hari Selasa (21/4). Salam beralasan belum tahu secara persis aturan bahwa, anak yang sudah beristri dan hamil hingga melahirkan tidak boleh mengikuti Unas.
Fathoni menjelaskan, dalam aturan pendidikan, memang disebutkan peserta didik tidak oleh menikah atau hamil karena yang disebut siswa adalah mereka yang belum dewasa, antara usia 7-17 tahun sehingga kalau sudah melakukan tindakan yang selayaknya dilakukan oleh orang dewasa, sudah tidak dianggap pelajar lagi. “Ini juga disinkronkan dengan UU Perlindungan anak,” katanya.
Bagi mereka yang masih ingin melanjutkan sekolah, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan pendidikannya adalah melalui ujian paket C yang juga diselenggarakan oleh pemerintah.
Ditambahkannya, jika kehamilan tersebut diakibatkan siswa melakukan hubungan seks diluar nikah, sekolah harus mengeluarkan siswi tersebut karena sudah termasuk pelanggaran berat, berupa tindakan asusila. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
3
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
Terkini
Lihat Semua