Warta

Sejumlah Penyelenggara Haji Arab Saudi Distop

NU Online  ·  Sabtu, 9 Oktober 2004 | 13:46 WIB

Jeddah, NU Online
Berdasarkan aturan Kementerian Haji Arab Saudi nomor 82 tanggal 6 Jumadil Awal 1410 H tentang ketentuan pelayanan ibadah haji dalam negeri diantaranya, pemberian sanksi berupa pengurangan batas jumlah jamaah haji yang akan dilayani oleh penyelenggara umrah atau pemberhentian selama satu musim atau lebih atau pencabutan izin operasi bagi penyelenggara umrah yang melanggar aturan yang telah ditentukan.

Dasar itulah Kementerian Haji Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah penyelenggara haji dalam negeri Arab Saudi berupa larangan melayani jamaah haji atau izin operasinya distop karena tidak mematuhi aturan.

<>

Dr. Iyad Amin Madani, Menteri Haji Arab Saudi, jatuhkan sanksi kepada sejumlah penyelenggara haji dalam negeri yang nakal setelah dilakukan recek oleh tim yang menangani haji. Demikian dilansir harian Okaz edisi Kamis (7/10/2004).

Hal itu disampaikan oleh Dr. Ahmad Al Khalaf, Ketua Umum Urusan Haji Dalam Negeri Arab Saudi, bahwa pihak Kementerian Haji telah menyetujui pemberian sanksi terhadap sejumlah perusahaan penyelenggara haji dengan rincian, 11 perusahaan distop izin operasinya selama setahun, 2 perusahaan distop selama dua tahun dan satu perusahaan distop selama tiga tahun.

Ahmad Al Khalaf menambahkan bahwa, ada 10 perusahaan penyelenggara umrah dalam negeri telah mengembalikan hak keuangan jamaah haji sebesar 50 persen dari besarnya jumlah aqad perjanjian dikarenakan menyalahi aturan selama pelayanan dengan tidak mematuhui kesepakatan antara jamaah haji dengan perusahaan penyelenggara haji dalam negeri.

Namun harian okaz tersebut tidak menjelaskan secara rinci nama-nama perusahaan dalam negeri Arab Saudi yang dikenakan sanksi pemberhentian izin operasi pelayanan ibadah haji oleh Menteri Haji Arab Saudi.

Kontributor : Yasin Santu