Warta

Sarbumusi Tak Puas UMP Baru

Sel, 21 November 2006 | 12:22 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Serikat Buruh Muslimin Indonesi (Sarbumusi) H. Junaidi Ali SH. Mengungkapkan bahwa Upah Minimum Propinsi (UMP) yang telah ditetapkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Banten. Dari 1.5 juta yang diusulkan, Pemda DKI hanya mengabulkan Rp. 900. 650. demikian juga di Banten yang hanya Rp. 882.500, khususnya di Tangerang dan Cilegon.

Dikatakannya bahwa mekanisme dalam penentuan upah masih banyak mengandung kelemahan meskipun sudah melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari fihak serikat buruh, pengusaha dan pemerintah sebagai regulator.

<>

Dewan pengupahan yang bertugas untuk melakukan survey terhadap 48 jenis barang yang menjadi indikator bagi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diwajibkan untuk melakukan survey setiap bulannya dalam realitasnya tidak melakukan tugas tersebut secara rutin. “Tentunya hasil yang diperoleh berbeda jika survey dilakukan setiap bulan dan jika hanya 3 kali setahun,” tandas Junaidi.

Tidak dapat dilaksanakan survey secara rutin tersebut disebabkan oleh kecilnya anggaran yang tersedia. Ini menyebabkan survey hanya bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Kelemahan SDM dikalangan burung juga menjadi faktor yang menyebabkan mereka tidak mampu melakukan negosiasi dengan pengusaha yang notabene bermodal dan lebih pintar. Syarat minimal D3 untuk kabupaten dan S1 untuk tingkat propinsi sebagai anggota dewan pengupahan diakui Junaidi masih sulit dipenuhi di berbagai daerah.

“Meskipun sudah ditetapkan beberapa indicator dalam penentuan upah, namun masih sering terjadi perdebatan sengit. Misalnya sample pasar mana yang menjadi basis, beras apa yang sesuai dengan standar buruh,” kata Junaidi memberikan beberapa contoh.

Hal penting lainnya yang menjadi perhatiannya adalah konsep bahwa UMP adalah jarring pengaman yang digunakan hanya bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Namun dalam realitasnya, banyak orang yang sudah bekerja selama 2-5 tahun yang masih memperoleh upah berdasarkan UMP.

“Sarbumusi mengusulkan upah sundulan bagi para pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun. Ini sebagai solusi agar perusahaan menghargai masa kerja buruh,” imbuhnya.

Kalangan buruh sendiri juga masih belum bisa bersatu karena tak semua serikat buruh diverifikasi oleh pemerintah. Hanya serikat buruh yang memiliki anggota lebih dari 50 ribu atau memiliki perwakilan di 150 unit usaha yang lolos. Sarbumusi merupakan salah satu dari 15 serikat buruh yang lolos. Kondisi ini menyebabkan banyak serikat buruh yang tak lolos melakukan protes karena merasa tak diajak berunding. (mkf)