Jakarta, NU Online
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) meminta kepada forum muktamar NU ke-31 di Solo Nopember mendatang untuk menetapkan Sarbumusi sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama.
Permintaan ini berdasarkan aspirasi DPW seluruh Indonesia dalam rapat pleno paripurna Sarbumusi 11-12 Oktober di Hotel Sofyan Betawi Jakarta. Pertimbangan menjadikan Sarbumusi sebagai badan otonom dilandaskan pada masa berdirinya Sarbumusi dan kiprah yang dimainkannya dalam mewarnai kehidupan gerakan perburuhan baik ditingkat lokal, nasional dan internasional.
<>Seperti diketahui Sarbumusi didirikan oleh para ulama-ulama NU di Tulangan Sidoarjo Jawa Timur sejak 27 September 1955. "Mengingat hampir setengah abad lamanya Sarbumusi berkiprah untuk memperjuangkan eksistensi buruh di kalangan NU, sudah sewajarnya kami meminta Sarbumusi di jadikan badan otonom di muktamar mendatang," ujar ketua umum DPP Sarbumusi H. Djunaidi Ali, SH kepada NU Online, Selasa (12/10).
Permintaan ini kata Djunaidi bukan semata-mata keinginan tanpa dilandasi kinerja, tapi dilandasi kiprah Sarbumusi yang telah dilakukan dalam memperjuangkan eksistensi kaum buruh NU baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam skala nasional selama ini Sarbumusi terlibat aktif dalam pendidikan dan advokasi buruh, pembentukan Balai Latihan Kerja (BLK), pembentukan Koperasi Buruh Muslimin Indonesia (Kopbumi) dalam rangka peningkatan keaujahteraan buruh, keikutsertaan di Lembaga Tripartit, Dewan Pengupahan, P4 baik di Pusat maupun daerah.
Sedangkan pada skala international Sarbumusi terlibat aktif dalam kegiatan Konferensi dan Pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan ILO di berbagai negara seperti Filipina, Thailand, Jepang, Singapura, Jenewa (Swiss). Kerja sama dengan International Confederation Free Trade Union (ICFTU) dan kerjasama dengan lembaga-lembaga perburuhan internasional lainnya.
Selain itu, lanjut Djunaidi permintaan menjadi badan otonom ini dilandaskan juga pada rekomendasi Komisi Organisasi Muktamar NU XXX di Kediri 25 November 1999 yang merekomendasikan kepada Pengurus Besar NU mengambil langkah-langkah agar Sarbumusi dapat diaktifkan kembali di lingkungan warga NU. Hal ini tertuang dalam surat instruksi PBNU No: 2910/A.II.03/VIII/2000 tanggal 5 Agustus 2000 kepada PWNU dan PCNU seluruh Indonesia yang berisi "Instruksi-Instruksi PBNU untuk membentuk Sarbumusi".
Kemudian keputusan sidang pleno I PBNU No : 03/S./S.Pleno/IV/2001 tanggal 15 April 2001 yang merekomendasikan Sarbumusi dapat disahkan sebagai Badan Otonom untuk Muktamar yang akan datang dan surat PBNU No : 1170B.I1I.01/10/2003 kepada PWNU seluruh Indonesia tentang status Sarbumusi dimana PBNU telah mengambil kebijaksanaan bahwa Sarbumusi secara organisatoris adalah eksis sebagai badan otonom di lingkungan NU. Sekadar diketahui badan otonom di NU merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu.
Diharapkan dengan ditetapkannya Sarbumusi sebagai badan otonom dalam muktamar mendatang akan mendatangkan manfaat terhadap peningkatan peran sertanya dalam gerakan buruh di tingkat nasional dan internasional. "Kita berharap keinginan ini tidak dipolitisir tapi diniatkan semata-mata untuk kemajuan kaum buruh di lingkungan NU," tutur mantan aktivis PMII Jatim ini. (cih)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua