Warta

RUU TNI Akhirnya Disahkan DPR

NU Online  ·  Kamis, 30 September 2004 | 15:46 WIB

Jakarta, NU Online
DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR MPR Jakarta, Kamis (30/9). Dalam sambutannya, pimpinan rapat Soetardjo Soerjogoeritno mengatakan, disahkan RUU TNI yang selama ini sempat menjadi polemik merupakan kado ulang tahun bagi TNI yang akan merayakan HUT-nya pada 5 Oktober nanti.

Hadir dalam Rapat Paripurna itu antara lain Menko Polkam Ad Interim Hari Sabarno, Sekjen Dephan Marsekal Madya (Purn) Suprihadi, Dirjen Strategi Pertahanan Dephan Mayjen (Purn) Sudrajat, Dirjen Potensi Pertahanan Dephan Laksamana Muda Darmawan, dan Dirjen Kekuatan Pertahanan Marsekal Muda Pieter D. Wattimena. Sedangkan Mayjen Albert Inkiwarang, staf ahli Panglima TNI, Mayjen Tanri Bali sebagai Aspers KSAD, dan Mayjen Agus Soeyitno sebagai Aster KSAD, hadir mewakili TNI. Sedangan anggota Dewan yang hadir di awal Rapat ada 239 dari 496 anggota.

<>

Ketua Pansus Ibrahim Ambong mengakui, RUU TNI merupakan produk hukum yang mendapat reaksi keras di masyarakat. "Bahkan ada yang menolak agar RUU TNI tidak dibahas oleh DPR periode sekarang," katanya. Hal itu, kata Ambong, karena adanya kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI, penerapan pembinaan teritorial, serta karena sempitnya waktu pembahasan.

Aksi Tolak RUU

Menyusul aksi unjuk rasa ratusan massa yang mendukung disahkannya RUU TNI menjadi UU, ratusan massa mahasiswa dari HMI dan BEM UIN Jakarta menggelar unjukrasa tandingan menentang disahkannya RUU TNI menajdi UU oleh DPR. Jika aksi yang mendukung pengesahan RUU TNI digelar di depan pintu gerbang depan Gedung MPR Jl Gatot Subroto Senayan Jakarta, Kamis, maka aksi menentang RUU TNI digelar di pintu gerbang belakang Gedung MPR, dekat Hotel Mulia Jakarta.

Dalam aksi yang digelar hampir bersamaan itu, para mahasiswa menyatakan, dengan disahkannya UU TNI sama artinya dengan membunuh demokrasi. Menurut mereka, kembalinya militer akan mematikan supremasi sipil dan membunuh iklim demokrasi yang mulai tumbuh saat ini. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk mengesahkan keberadaan RUU tersebut menjadi UU.

Dalam aksinya mereka melakukan orasi secara bergantian serta menggelar berbagai spanduk yang bernada penolakan kembalinya militer di ajang politik praktis serta pengesahan UU tersebut. Mereka juga membagi-bagikan selebaran yang isinya bernada serupa kepada para pengguna jalan yang melintas di jalan sekitar Lapangan Tembak Senayan. (els/atr/cih)